KILAS24.COM- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memastikan pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran. Berikut ini dua syarat mutlak penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023.
Pencairan sejumlah bansos pada bulan November 2023 menjadi kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. Bansos-bansos yang diprediksi cair pada bulan November 2023 ialah KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ.
Menanggapi antusiasme warga Jakarta menantikan pencairan bansos tersebut, Dinsos pastikan pencairan bansos DKI Jakarta tepat sasaran. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Rani Nurani sebagaimana dilansir Detik.com menyampaikan rincian jumlah penerima bansos DKI Jakarta.
Jumlah Penerima KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023
Rani mengungkapkan, jumlah penerima bansos di DKI Jakarta pada 2023 secara keseluruhan sebanyak 245.749 orang. Angka tersebut terdiri dari 206.695 orang melalui bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 15.355 orang penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
21.172 orang penerima bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta 2.527 orang memperoleh bantuan Kartu Peduli Anak dan Remaja (KPARJ).
Jumlah penerima yang banyak membuat Dinsos DKI Jakarta melakukan seleksi penerima secara ketat. Berikut ini kebijakan yang diambil Dinsos DKI Jakarta.
Cara Mendapatkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPDJ 2023
Untuk menjadi penerima bansos, warga harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga pun harus mengikuti alur penerima bansos, yakni lolos pemilihan calon penerima bansos di Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Warga juga harus lolos verifikasi lapangan dan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol), serta memastikan data Disdukcapil dan Bappeda Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan, hingga akhirnya dapat menerima undangan pemanggilan sebagai penerima bansos PKD.
Pembaharuan Data Penerima Bansos DKI Jakarta melalui DTKS
Dinsos DKI Jakarta mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan pendaftaran warga miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kategori data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Rani menjelaskan, DTKS merupakan basis data yang digunakan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. Sedangkan, P3KE adalah data yang ditetapkan oleh Satuan Tugas P3KE (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Badan Pusat Statistik) di seluruh Indonesia.
Data tersebut yang harus dituntaskan melalui program pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan, serta penataan kawasan kumuh.
Tugas Dinas Sosial adalah pengurangan beban masyarakat melalui pemberian bantuan sosial dan peningkatan pendapatan melalui program Jakpreneur bagi UMKM.
Baca Juga: Info Terbaru KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Cek Pengumuman Resmi dan Daftar Penerimanya di Link Ini
Dasar hukum P3KE tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Instruksi Gubernur Nomor 34 tahun 2022 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di DKI Jakarta.
Rani memaparkan, Dinsos Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa langkah untuk memastikan data penerima bansos tepat sasaran. Termasuk melakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan calon penerima bantuan berdasarkan DTKS.
Lalu, Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) sekaligus verifikasi data warga tersebut bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Pengecekan yang dilakukan meliputi status kependudukan, kemudian pemadanan data dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta untuk pengecekan aset. Setelah semua tahapan selesai, akan dilakukan pendistribusian bantuan sosial kepada penerima yang telah terverifikasi.
Baca Juga: Tujuh Unit Mobil Pemadam Dikerahkan untuk Atasi Kebakaran di Penggilingan
Di samping itu, Dinsos DKI Jakarta akan melakukan proses monitoring dan evaluasi program penerima bansos. Ini berdasarkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) Sosial di setiap Kota/Kabupaten Administrasi dari hasil padanan data Disdukcapil dengan Bappeda.
Kemudian, proses verifikasi data di lapangan juga akan dilakukan untuk memantau keakuratan dan kebenaran informasi yang tercatat. Seluruh proses tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai jadwal monitoring dan evaluasi (monev).
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 44 Tahun 2022 Pasal 6 telah diatur kriteria penerima bansos, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai penduduk DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.
Kemudian, untuk penerima bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, harus memenuhi syarat dengan usia 0-6 tahun. Khusus penerima bansos PKD bagi lansia, harus memenuhi syarat dengan usia 60 tahun ke atas.
Lalu, untuk penerima bansos PKD bagi penyandang disabilitas, mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik. Bansos ini juga diberikan bagi anak dan remaja yang orang tua atau wali meninggal terkonfirmasi COVID-19.
Demikian informasi bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ yang cair pada bulan Novmeber 2023. Semoga bermanfaat.