JAKARTA, KILAS24.COM — KJP Plus menjadi salah satu bantuan pendidikan paling diminati warga DKI Jakarta. Berikut cara mudah daftar KJP Plus dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program pemberian bantuan sosial biaya pendidikan.
“bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memastikan seluruh warga DKI usia 6 sampai 21 tahun, usia sekolah dalam kondisi bersekolah,” katanya seperti dilansir akun Instagram Disdik, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Pencairan Dana BSU 2022 Rp8,8 Triliun, Ini Penjelasan Kemnaker
Waluyo menjelaskan KJP Plus adalah instrumen yang memastikan tidak boleh ada anak usia sekolah di Jakarta yang tidak bersekolah.
Dia lantas menjelaskan siapa yang berhak menerima KJP Plus. Pertama, katanya, adalah anak usia sekolah yakni 6 tahun hingga 21 tahun.
“Kemudian anak ini berstatus aktif sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Dengan kata lain, jika warga DKI Jakarta berusia sekolah yang bersekolah di luar DKI Jakarta, maka tidak berhak mendapatkan KJP Plus.
Waluyo melanjutkan terdapat tiga variabel pembiayaan yang diberikan melalui bantuan dana APBD melalui KJP Plus.
Pertama dana bantuan biaya personal yakni untuk pemenuhan kebutuhan pribadi seperti sepetu, tas, seragam sekolah hingga naik kendaraan umum yakni Trans Jakarta.
“Anak pemegang KJP Plus naik Transjakarta gratis,” katanya.
Cara Daftar KJP Plus
Waluyo melanjutkan sebenarnya KJP Plus tidak perlu daftar. Alasannya, siapa yang akan diberikan KJP Plus itu sumber datanya diambil dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi sumber datanya sudah ada yakni DTKS,” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Tahap 3 2022 Cair Bulan Ini? Simak Cara Cek Penerima dan Besaran Dananya
Kedua, penerima KJP Plus katanya, ada juga yang berasal dari di luar DTKS yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
“Yang non DTKS yang memenuhi kriteria khusus seperti anak panti yang dibawa binaan Dinas Sosial. Kemudian anak disabilitas yang direkomendasikan Dinas Sosial. Kemudian anak dari disabilitas,” jelasnya.
Keempat kata Waluyo, anak pengemudi JakLingko yang mengemudikan bus kecil atau mikro trans. Untuk kuota tidak diberikan karena berdasarkan usulan tertulis dari Dinas Perhubungan.
Selanjutnya ada anak dari lembaga kursus dan pelatihan dengan catatan tidak lebih dari 6 bulan. Selain itu, anak usia sekolah kondisi existing tidak sekolah juga diberikan KJP Plus.
“Kapan diberikan? pada saat anak usia sekolah ini sudah bersekolah,”katanya.