KILAS24.COM — Setelah ditunggu, dana KJMU 2023 tahap 1 gelombang 2 resmi cair per 4 Juli 2023.
Kepastian tanggal pencairan KJMU 2023 tahap I gelombang 2 ini disampaikan Disdik DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Pengumuman ini disampaikan P4OP melalui unggahan di akun media sosialnya yang menyebutkan, pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap.
“Pengumuman bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” tulis @upt_p4op.
Menurut pengumuman tersebut, P4OP menyebutkan jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 ini ada sebanyak 187 mahasiswa.
Bagi para pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ini, setiap mahasiswa akan mendapat total bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
KJMU adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Program KJMU ini melanjutkan program KJP Plus yang merupakan bantuan pendidikan untuk jenjang SD-SMA/SMK.
Dana bantuan akan dimanfaatkan untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Menurut laman resmi KJMU, hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU.
Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2023
- Buka laman resmi KJP Plus 2023 kjp.jakarta.go.id.
- Cari ‘Periksa Status Penerima KJMU’ pada bagian kiri bawah laman
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih kolom Tahap dan Tahun, Isi dengan Tahap 1 Tahun 2023
- Klik Cek.
Itulah informasi terkait pencairan dan KJMU 2023 tahap 1 gelombang 2. Semoga bermanfaat.***