JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan jadwal pencairan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 dilakukan pada November.
Penyaluran sertifikasi guru itu dilakukan untuk jenjang SD,SMP, SMA dan SMK rencananya cair pada minggu pertama November 2022 dan dilakukan secara bertahap.
“Sertifikasi Guru jenjang SD,SMP, SMA dan SMK Triwulan 3 dijadwalkan mulai salur pada Minggu Pertama, November 2022 dan dilakukan secara bertahap,” tulis Disdik, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023: Ada 8 Hari Cuti Bersama, 4 Hari Libur Lebaran
Disdik juga menyertakan persyaratan dan alur pencairan sertifikasi guru pada triwulan 3 tahun 2022. Sedikitnya terdapat 4 tahapan yang harus dilalui sebelum dana sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 cair.
Berikut ini info penyaluran sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 di wilayah DKI Jakarta:
1. Verifikasi Data
Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan telah memverifikasi data usulan calon penerima SKTP sebanyak 11.336 dari total 24.433.
2. Perbaikan Data
Bagi guru yang INFO GTK-nya masih berstatus belum valid, silakan berkoordinasi dengan operator sekolah jika masih ada yang belum sesuai.
“Pastikan data yang diinput sudah sesuai,” tulis Disdik.
Terkait tugas tambahan, masih proses penghitungan beban pada sistem.
3. Estimasi Penyaluran
Penyaluran sertifikasi dijadwalkan mulai cair pada Minggu pertama bulan November 2022 secara bertahap.
4. Kelengkapan dan Arsip Data
Setiap sekolah diharapkan mengarsipkan data dalam bentuk scan pada sekolah masing-masing yaitu:
a) Data info GTK yang telah terbit SKTP, yang ditandatangani oleh Kepsek dan guru bersangkutan.
b) Surat SPTJM yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Demikian info jadwal pencairan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 di DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.