KILAS24.COM — Disdik DKI meminta warga Jakarta tidak khawatir karena dana KJP Plus bakal cair minggu ini, antara tanggal 11-14 Juni 2024. Namun, Disdik DKI juga menyebut ada siswa yang tidak lagi terima dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 itu.
Dalam perkembangan terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan dana KJP Plus cair secara bertahap. Tidak disebutkan dana KJP Plus yang cair minggu ini untuk bulan Mei saja atau Mei dan Juni 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Disdik DKI memastikan penerima KJP Plus adalah warga yang kurang mampu ataupun warga rentan yang memang benar-benar membutuhkan.
“Program ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari jenjang SD sampai SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta, jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini,” ujar Budi, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca Juga:,Info Pengambilan Pangan Bersubsidi Jakarta, Ini Kategori yang Berhak
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan dana tunai yang bersumber dari APBD DKI bagi anak usia sekolah di Jakarta dari keluarga tidak mampu. Besarana dana bantuan KJP Plus berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Saat ini, program KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2024 yang berlaku selama 6 bulan, atau sejak KJP bulan Mei hingga KJP bulan Oktober 2024. Hingga sejauh ini dana KJP Plus untuk bulan Mei dan Juni 2024 belum cair.
Kriteria Siswa Penerima KJP Plus
Budi menjelaskan, distribusi pada tahap I 2024 sedikit terlambat karena perlu pemadanan dan verifikasi ulang, seperti penerima dipastikan warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian, penerima KJP Plus tidak memiliki kendaraan roda 4 empat, serta aset properti di atas satu miliar rupiah.
Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
“Untuk memastikan penerima KJP Plus sesuai dengan persyaratan, perlu dilakukan verifikasi lapangan kembali. Tentunya masyarakat ingin melihat dan merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran,” kata Budi.
Baca Juga: Diam-diam Bantuan Pendidikan Ini Sudah Cair Bagi Siswa di DKI
Budi melanjutkan hingga saat ini data dari hasil pemadaman dan verifikasi di lapangan masih terus bergerak. Agar terjadi kesesuaian antara data yang ada dengan penerima KJP Plus, tim verifikator akan semakin selektif pada 2024 ini.
“Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini. Kami hanya ingin menjaga dan memastikan anggaran yang diperuntukkan untuk warga tidak mampu ini tepat sasaran, sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat kita wujudkan bersama-sama,” katanya.
“Saya juga mengimbau agar kita bersama-sama membangun negeri ini dimulai dari pendidikan, sehingga Indonesia emas dapat kita raih pada tahun 2045,” jelas Budi.
Sekadar catatan, Program KJP Plus diberikan khusus kepada warga DKI Jakarta dan masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News