JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan penarikan dana KJMU baru bisa dilakukan setelah pencairan KJP Plus November 2021 selesai.
KJMU November masuk dalam program KJMU tahap 2 tahun 2021 yang telah diumumkan pencairannya pada 29 November kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.
Dia mengatakan pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dapat melakukan penarikan dana bantuan setelah proses pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selesai.
Artinya, KJP Plus secara penuh disalurkan terlebih dulu kepada penerima manfaat dan setelah selesai baru untuk KJMU dilakukan.
“Dana KJP Plus yang terlebih dahulu diselesaikan pindah buku ke rekening peserta didik penerima, dilanjutkan KJMU,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Inilah Alasan KJP Terblokir dan Tidak Dapat Lagi KJP Plus Tahap 2
Waluyo menjelaskan total penerima KJMU tahap 2 sebanyak 11.812 penerima manfaat.
Dana KJMU itu telah dicairkan mulai dari 29 November atau bersamaan dengan KJP November 2021 cair.
Waluyo Hadi melanjutkan dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp9 juta per semester.
Dia menjelaskan 11.812 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi.
Baca Juga: Formula E: Pemprov DKI Jakarta Serahkan Dokumen Ini ke KPK, Ada Apa?
“Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” tambahnya.
Waluyo menjelaskan untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai 6 semester dapat diperpanjang 2 semester. Sementara itu D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp 106,31 miliar,” terangnya.
Simak Juga: Jumlah Penerima KJP Tahap 2: Sekitar 43 Ribu Siswa Tidak Lagi Terima KJP Plus