KILAS24.COM — Terjawab sudah KJP Plus bulan Juli 2023 kapan cair. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan dana KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 4 Juli.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi orang tua dan siswa penerima KJP Plus 2023 tahap 1. Pencairan dana KJP bulan Juli 2023 pada Selasa, 4 Juli ini dilakukan secara bertahap.
Disdik DKI Jakarta menulis pada akun resminya, pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023,” tulis Disdik, Selasa (4/7/2023).
Disdik DKI menambahkan jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 termasuk yang cair bulan ini sebanyak 674.599 peserta didik.
“Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis Disdik.
Jika diteliti ada yang berbeda pada pengumuman KJP Plus Juli 2023 yang cair tanggal 4 Juli 2023 yakni jumlah penerima. Pada KJP bulan Juni dan Mei 2023 terdata jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa peserta didik.
Artinya, terjadi penambahan jumlah penerima KJP Plus bulan Juli 2023 sebanyak 9.633 siswa peserta didik.
Dalam unggahannya, Disdik DKI mengingatkan bahwa batas tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 ialah senilai Rp100.000. Kebijakan tersebut bertujuan agar penggunaan bantuan pendidikan ini tepat sasaran.
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan,” tulis Disdik.
Selanjutnya, penggunaan sisa dana KJP Plus hanya bisa melalui belanja lewat merchant resmi program bansos tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.”
Para penerima bansos, termasuk KJP Plus bulan Juni 2023, bisa mengetahui mana saja merchant resmi tersebut dengan mengakses link http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
Dana KJP Plus Juli 2023 besarnya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
1. Jenjang SD
Untuk tingkat SD/MI, besaran dana yang dibayarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Rinciannya dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
2. Jenjang SMP
Untuk tingkat SMP/MTS, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
3. Jenjang SMA
Bagi siswa SMA/MA, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp420.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
4. Jenjang SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp450.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000. Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan dibayarkan selama 6 bulan.
5. Jenjang PKBM
Untuk PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Demikian informasi dari Disdik DKI Jakarta bahwa dana KJP bulan Juli 2023 cair tanggal 4 Juli 2023 secara bertahap. Semoga bermanfaat.***