KILAS24.COM — Mengakhir spekulasi kapan KJP Plus November 2024 cair, Disdik DKI mengumumkan dana bantuan pendidikan itu cair tanggal 6 Desember 2024. Pencairan dana KJP Plus itu dilakukan untuk 2 bulan sekaligus yakni November dan Desember 2024.
Lewat unggahan resminya, Dinas Pendidikan (Disdik DKI) mengatakan pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk bulan November dan Desember dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember.
“Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik,” tulis Disdik DKI dikutip, Senin (2/12/2024).
Disdik DKI menjelaskan pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dilakukan setelah diselesaikannya pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan danq ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jelaskan KJP Plus November 2024 Kapan Cair
Adapun, KJP Plus tahap 2 tahun 2024 akan berlangsung selama 6 bulan atau sejak November 2024 hingga April 2025 mendatang.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta memberikan 2 alasan KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 belum cair.
Pertama, Disdik sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 sehingga penyaluran tepat sasaran.
Kedua, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos atau KJP Plus dan KJMU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024
Berhubung KJP Plus cair November 2024 merupakan tahap yang baru, jumlah penerima diperkirakan juga berubah seiring dengan adanya siswa yang pindah sekolah ataupun lulus suatu jenjang pendidikan.
Guna memudahkan pengecekan penerima KJP Plus November 2024, para orang tua dan siswa dapat secara berlaka melakukan pengecekan penerima KJP Plus secara online dengan cara:
- Buka laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
- Pilih “Tahun 2024 dan Tahap Penyaluran pilih tahap 2”.
- Klik “Cek” kemudian tunggu hingga layar menampilkan data.
- Data penerimaan KJP akan tampil di layar.