JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ditargetkan selesai pekan depan. Penerima KJMU 2023 mendapatkan dana bantuan pendidikan senilai Rp9 juta per semester.
Dilansir beritajakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai disalurkan ke rekening mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (9/6) ini.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan Disdik sudah berkoordinasi dengan Bank DKI untuk pencairan dana ke masing-masing rekening mahasiswa UNNES penerima manfaat KJMU.
“Sudah dikoordinasikan dengan Bank DKI, hari ini dana KJMU disalurkan ke rekening mahasiswa UNNES,” ungkap Waluyo, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: PIP 2023 Kapan Cair? Siswa Wajib Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Agar Dana PIP Tidak Hangus
Baca Juga: Ini 3 Bansos Cair Juni 2023, Ada PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Link Cek Penerima Bansos di Sini
Waluyo menjelaskan, dana KJMU sudah disalurkan kepada sekitar 13.000 mahasiswa dari 124 Perguruan Tinggi pada tanggal 30 Mei 2023 lalu. Waluyo menargetkan, penyaluran dana KJMU selesai pada pekan depan.
“Seribuan lagi sisanya kepada mahasiswa KJMU yang kampusnya terlambat mengirimkan hasil verifikasi kampus sesuai tanggal jatuh tempo jadwal yang ditetapkan P4OP yaitu tanggal 12 Mei 2022,” kata Waluyo.
Sebelumnya, orang tua salah satu mahasiswa UNNES mengeluhkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) anaknya yang seharusnya diterima setiap semester sebesar Rp 9 juta belum cair.
Padahal, beasiswa yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa unggul atau KJMU tersebut cair setiap 6 bulan sekali pada tanggal 30 setiap bulannya. Namun, uang beasiswa yang seharusnya diterima pada akhir Mei lalu belum diterima.
Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa PTN/PTS adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
- Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
- Menigkatkan mutu pendidikan masyarakat, dan
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran Penerima KJMU
Dilansir laman resmi, sasaran penerima KJMU ialah
- Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan
- Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi
Syarat Penerima KJMU
Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Besaran KJMU
Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Biaya Pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Penyaluran biaya pendukung personal ke rekening masing-masing mahasiswa. ***