JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 akan dibuka pada Februari atau Maret 2021. Untuk itu, calon penerima perlu mempersiapkan syarat penerima KJP Plus.
Melalui akun Instagram reminya @UPT.P4OP, Dinas Pendidikan (Disdik) mengatakan rencana pendaftaran atau pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 akan dibuka pada Februari atau Maret 2022.
“Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari atau Maret 2022. Pastikan daftar DTKS dulu ya ke kelurahan,” tulisnya seperti dikutip Kilas24.com, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Ucapan Selamat Natal, Ini Penjelasan Quraish Shihab
Seperti diketahui untuk menjadi penerima KJP Plus, calon penerima harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
DTKS ini menjadi rujukan untuk hampir semua pencairan banso baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
Pendataan DTKS dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kelurahan karena terdapat petugas Dinas Sosial di setiap kelurahan.
Adapun, saat ini KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2021 yang dimulai dengan pencairan KJP November. KJP Plus tahap 2 kemungkinan akan berakhir pada tahun depan di mana akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Dalam banyak kesempatan Dinas Pendidikan menegaskan hanya sebagai penerima data DTKS, sehingga tentu ada baiknya mempersiapkan diri untuk mendata DTKS.
Simak Juga: Cukai Rokok: Harga Jual Rokok Naik Per Januari 2022
Disdik DKI Jakarta juga menegaskan berdasarkan masukan audit, sekolah tidak punya kompetensi menentukan tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.
Hingga sejauh ini, Dinas Sosial belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan pendataan DTKS.
Dinas sosial menginformasikan pendaftaran DTKS untuk KJP Plus, KJMU dan bansos lainnya dapat dilakukan di kelurahan tempat domisili. Pendaftaran secara online juga disediakan melalui fmotm.jakarta.go.id
DTKS merupakan data resmi pemerintah yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial. Penggunaan DTKS selain untuk KJP, KJMU, dan Bansos Pemprov DKI, pemerintah pusat juga menggunakan sebagai acuan penyaluran beragam bansos Kemensos.
Baca Juga: Catat, Jadwal 4 Bansos DKI Jakarta yang Cair Desember