JAKARTA, KILAS24.COM–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 19 Agustus 2022 kemarin.
KJP Plus merupakan salah satu bantuan pemerintah bagi para siswa yang kurang mampu untuk menunjang pendidikan mereka, serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Adapun pendataan ini KJP Plus Tahap II ini hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta dan merupakan keluarga yang tidak mampu. Pasti Anda bertanya-tanya bagaimana pendaftarannya? apakah Anda bisa masuk dalam pendataan KJP Plus atau tidak semua ditentukan oleh satuan pendidikan dan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus hingga KLJ, Segera Daftar DTKS Tahap 3, Ini Cara dan Linknya
Jenjang yang menerima KJP Plus dimulai dari SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP. Dana KJP Plus digunakan untuk biaya rutin seperti uang transport dan uang saku, serta digunakan sebagai biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap II
1. SD/MI/SLB : Rp 250,000 (Biaya Personal), dan Rp 130,000 (SPP Sekolah Swasta)
2. SMP/MTs/SMPLB : Rp 300,000 (Biaya Personal), dan Rp 170,000 (SPP Sekolah Swasta)
3. SMA/MA/SMALB : Rp 420,000 (Biaya Personal), dan Rp 290,000 (SPP Sekolah Swasta)
4. SMK : Rp 450,000 (Biaya Personal), dan 240,000 (SPP Sekolah Swasta)
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A,B,C) : Rp 300,000 (Biaya Personal)
6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) : Rp 1,800,000 per semester (Biaya Personal)
Tahapan dan Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II
1. 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
2. 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
3. 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
4. 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Ini Golongan Masyarakat yang Dipastikan Tidak Lolos Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar pada DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan. Bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Oleh karena itu pastikan keluarga Anda telah terdaftar dalam DTKS untuk bisa mendapatkan manfaat KJP Plus. Semoga bermanfaat.