KILAS24.COM- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK di Jakarta. Bantuan KJP Plus ini bertujuan untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan.
Pencairan KJP Plus dilakukan setiap bulan dan besaran dananya disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diikuti oleh peserta didik. Sebagai gambaran, berikut ini nominal KJP Plus yang dicairkan.
- SD/MI: Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 + Dana Berkala Rp115.000) dengan tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
Baca Juga: Dana Rp1,8 Juta Cair Minggu Ini? Cek Jadwal KLJ Agustus 2024 Kapan Cair
Baca Juga: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar oleh Pemprov DKI Bersama PAM Jaya
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp185.000) dengan tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 + Dana Berkala Rp215.000) dengan tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
Rencana Penghapusan KJP Plus untuk Sekolah Swasta
Dilansir dari website DPRD DKI Jakarta, program sekolah swasta gratis memungkinakan penyelesaian sejumlah masalah pendidikan di DKI Jakarta seperti, penyerapan dana KJP Plus yang tidak merata atau permasalahan ijazah dan PPDB.
Menanggapi rencana tersebut, Peneliti Senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur. memberikan tanggapan. Dilansir dari Tahu.co.id Syurya M. Nur berpendapat bahwa rencana penghapusan ini tidak hanya mengancam hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga berpotensi menghilangkan kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: DTKS Jakarta 2024: Daftar Segera untuk Dapatkan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPAJR, KJMU, KJP Plus
Baca Juga: cekbansos.kemensos.go.id Bansos PKH dan BPNT Agustus 2024
“Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang keliru dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945,”kata Syurya dari keterangan tertulisnya (20/08/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa KJP Plus telah menjadi andalan banyak keluarga di Jakarta untuk memastikan anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
“Termasuk di sekolah-sekolah swasta yang mungkin menawarkan program atau fasilitas yang tidak tersedia atau tidak diterima PPDB di sekolah negeri, Kebijakan ini pada dasarnya merampas hak anak-anak tersebut untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dasarnya,” jelasnya.
Baca Juga: Partai Pendukung Prabowo Terus Bertambah, Bagaimana dengan PDI-P?
Baca Juga: KPDJ Sudah Cair! KLJ Agustus 2024 Kapan? Cek Tanggal Ini
Lebih jauh, Ia berpendapat penghapusan KJP Plus ini juga berdampak pada peluang siswa dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Dengan terbatasnya pilihan pendidikan yang bisa diakses, siswa dari kalangan ekonomi lemah mungkin terpaksa berhenti sekolah setelah menyelesaikan jenjang dasar, atau tidak mampu bersaing untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri yang terbatas kapasitasnya,” kritiknya.