KILAS24.COM- Pencairan KJP Plus September 2024 dan KJMU 2024 akan segera dilakukan. Bantuan pendidikan seperti KJP Plus dan KJMU ditujukan bagi peserta didik di Jakarta yang menjalani pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan perkuliahan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta lebih teliti dalam menyisir data penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KJMU). Demikian tegas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria.
Pasalnya, saat ini banyak masyarakat kurang mampu yang terhapus dari data penerima bantuan KJP atau pun KJMU dengan berbagai alasan.
Baca Juga: CPNS 2024: Pemprov Jakarta Buka 4.413 Formasi, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Padahal, mereka sangat membutuhkan bantuan itu untuk melanjutkan pendidikan. Seperti membeli kebutuhan penunjang sekolah, makanan bergizi, hingga transportasi menuju sekolah.
“Jadi kalau Disdik dapat bantuan dari Pemda, jangan dikurang-kurangin. Sekarang kan begitu, yang rumahnya kWh 1.300 ke atas enggak bisa KJP dan KJMU,” ujar Iman dalam rapat pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024, Sabtu (10/8) dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, ia juga mengimbau agar Dinas Pendidikan tidak mengubah besaran dana yang diterima pemilik KJP ataupun KJMU.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Dilempar Botol Saat Bertemu Massa Protes RUU Pilkada
Baca Juga: Kabar Baik! Anggaran KJP dan KJMU Ditambah 2024
Apalagi dalam anggaran perubahan, belanja Bansos untuk dua kategori itu bertambah sebesar Rp382 miliar. Masing-masing yakni, KJP bertambah sebesar Rp138,4 miliar, dan KJMU bertambah sebesar Rp356 miliar.
“Ke depannya jangan sampai dicari-cari lagi alasan. Menurut saya, kalau kita sudah memberikan bantuan kepada siswa. Keputusan itu harusnya tetap kita jalankan secara konsisten. Misalnya kalau tahun ini kita kasih Rp400 ribu per orang, ya terus aja kasih segitu,” ucap Iman.
Pengetahuan besaran dana yang diterima peserta didik pemilik KJP berbeda setiap jenjangnya, untuk SD Negeri Rp250 ribu perbulan, sedangkan SD Swasta Rp250 ribu perbulan ditambah SPP Rp130 ribu per bulan.
SMP Negeri Rp300 ribu per bulan, sedangkan SMP Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp170 ribu per bulan.
Baca Juga: Cek Tanggal Pencairan KLJ Ungu Agustus 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: Deklarasikan Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 Oleh 12 Partai Politik
SMA Negeri atau Madrasah Alawiyah Rp420 ribu per bulan, sedangkan SMA Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp290 ribu per bulan.
SMK Negeri Rp450 ribu per bulan, sedangkan SMK Swasta Rp300 ribu per bulan ditambah SPP Rp240 ribu per bulan.
Sementara besaran penerima KJMU yakni Rp9 juta per semester.