KILAS24.COM- Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui online sistem di tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas mengatakan, dengan penerapan pungutan pajak secara daring dapat meminimalisir kebocoran penerimaan pajak. Selain itu, dapat menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas administrasi.
“Saya minta semua yang berbau retribusi termasuk pendapatan pajak hiburan. Juga pajak restoran, parkiran saya minta semua di online-kan agar terpantau secara realtime,” ujarnya di Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Kamis (12/10) dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang Paling Lama Satu Tahun
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvariansa mengatakan, pihaknya sudah memiliki aplikasi berbasis online dengan nama e-Ret. Namun karena dinilai belum optimal, pada Agustus 2023 lalu telah diperbaharui menjadi Retribusi Online Sistem (ROS).
Ia menjelaskan, target utama dari perubahan sistem monitoring pungutan retribusi secara online itu untuk memudahkan pemantauan piutang. Selama ini tidak dipungut karena kebijakan relaksasi Pandemi Covid-19.
“Kita bicara percepatan monitoring penerimaan retribusi, karena dalam ROS terbaru itu ada menu untuk pemantauan piutang. Misalnya Rumah Susun yang tidak bayar karena kebijakan saat Covid-19, yang dulunya free selama dua tahun. Sekarang ekonomi semakin stabil, mereka harusnya sudah bayar retribusi Rusun misalnya.
Lalu Lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) UMKM juga nanti mereka bisa bayar lewat aplikasi ini,” tandasnya.