JAKARTA, KILAS24.COM–Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan disingkat DTKS Tahap 3 telah dibuka. Melalui akun Instagram resminya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id. Selanjutnya jika mengalami kesulitan mendaftar DTKS secara online, warga dapat langsung mendatangi kantor kelurahan setempat untuk dibantu.
Adapun, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 pendaftarannya dimulai pada 22 Agustus hingga 10 September 2022, ada 20 hari waktu yang diberikan bagi Anda untuk mendaftar dalam DTKS tahap 3 ini.
Sebagai gambaran, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Alasannya, DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bansos.
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus hingga KLJ, Segera Daftar DTKS Tahap 3, Ini Cara dan Linknya
Beberapa bansos yang menggunakan DTKS sebagai rujukan antara lain yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya. Selain itu, terdapat juga bansos yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, BPNT dan lainnya.
Untuk masyarakat yang pernah mendaftar DTKS pada Februari 2022 lalu, Dinas Sosial menjelaskan masih terdapat tahapan selanjutnya setelah pendaftaran DTKS yakni hingga ditetapkan oleh Kemensos.
Dengan kata lain, setelah pendaftaran terdapat sejumlah proses lanjutan sebelum nanti nama pendaftar terdata dalam DTKS. Dinas Sosial melanjutkan jika terjadi kesulitan mendaftar secara online, masyarakat dapat mencoba secara berkala.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Lagi pada Akhir Agustus 2022, Ini Daftar Nama Penerimanya
Dinas Sosial juga menyarankan agar ketika mendaftar DTKS, Anda memasukan semua anggota keluarga. Pasalnya, sering terjadi yang terdata hanya kepala keluarga.
Selanjutnya, untuk memastikan terdata pada DTKS atau mengecek status sudah terdaftar atau sudah masuk dalam DTKS, warga dapat mengakses laman resmi Dinas Sosial atau klik link ini. Semoga bermanfaat.