JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Bagi warga Ibu Kota yang sudah pernah mendaftar DTKS tahap 1 atau 2, perlu cek informasi dari Dinas Sosial ini.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 dilakukan pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. Sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran DTKS pada Februari dan Mei 2022 atau tahap 1 dan tahap 2.
Pendaftaran DTKS ini dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta dan terdapat sejumlah proses yang harus dilalui hingga akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS yang ditetapkan Kemensos ini nantinya yang akan menjadi rujukan penentuan penerima bantuan sosial (bansos).
Bagi yang pernah mendaftar DTKS, Dinas Sosial menyarankan warga untuk memastikan statusnya melalui laman SILADU atau siladu.jakarta.go.id
Jika salah satu anggota keluaga terdata pada DTKS sementara lainnya tidak terdata, Dinas Sosial meminta anggota keluarga yang belum terdata untuk mendaftar pada pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
“Jika anggota keluarga lainnya belum melakukan pendaftaran pada DTKS tahap 1 dan tahap 2 pada Februari dan Mei, silakan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ada,” tulis Dinas Sosial dikutip Kamis (25/8/2022).
Sebelum mendaftar DTKS tahap 3 ada baiknya, Anda menyimak kelompok masyarakat yang dipastikan tidak lolos DTKS. Berikut kriteria warga yang dipastikan tidak lolos atau tidak masuk DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika Anda tidak termasuk dalam kategori itu, maka dapat mendaftar secara online. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. DTKS ini digunakan untuk penentuan penerima bansos seperti KJP, KJMU, KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
DTKS menjadi rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos) baik yang disalurkan dari dana APBD ataupun APBN. Bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU untuk pendidikan dan bansos lainnya seperti KLJ, KAJ, dan KPDJ dari Dinas Sosial.
Baca Juga :Rp82,3 Triliun Sudah Cair untuk Bansos PKH, Kartu Sembako, Prakerja dan PKLWN, Ada BSU 2022?
Selain bansos dari Pemprov DKI Jakarta, DTKS juga membuka peluang untuk mendapatkan bansos dari APBN khususnya bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, kartu sembako dan lainnya.
Cara Daftar DTKS online di DKI Jakarta
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Adapun,beberapa bansos yang menetapkan penerima menggunakan DTKS antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)