JAKARTA, KILAS24.COM — Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) ataupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, warga Ibu Kota perlu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI Jakarta. Untuk itu, pendaftaran DTKS sangat penting.
DTKS merupakan data resmi negara untuk menggambarkan tingkat kesejahteran sosial. Data ini menjadi rujukan penyaluran bansos, termasuk pencairan KJP misalnya. Masuk dalam daftar DTKS berpeluang mendapatkan beragam bansos pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti KJP.
Di DKI Jakarta, selain bansos, pencairan KJP juga menggunakan basis data DTKS. Berikut 3 hal yang wajib diketahui terkait pendaftaran DTKS untuk KJP dan bansos lainnya di DKI Jakarta.
1. Apakah Pendaftaran DTKS Dibuka Setiap Saat?
Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah pendaftaran DTKS dibuka setiap saat? Dalam dialog terkait KJP baru-baru ini, Santoso, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan pendaftaran DTKS merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS untuk KJP Tapi Tidak Disurvei, Simak Penjelasan Dinsos DKI
“Paling sedikit dua kali dalam setahun. Kami sudah buka kemarin tanggal 7 Juni sampai 2 Juli. Sekarang masih berproses, mungkin akan dibuka dalam waktu dekat, 2 atau 3 bulan lagi akan dibuka,”katanya.
Santoso menjelaskan pembukaan pendaftaran DTKS akan dilakukan secara daring atau online mengingat kondisi pandemi Covid-19.
2. Dua Cara Mendaftar DTKS
Untuk pendaftaran DTKS, Santoso menjelaskan terdapat dua cara yaitu secara online melalui laman resmi e melalui fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Simak Juga: KJP Tahap 2 Tahun 2021, Peserta Didik Baru Dapat Insentif Uang Pangkal Hingga Rp10 Juta
Catatan untuk pendataan DTKS ini jangan sampai salah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, data DTKS akan dipadankan dengan data yang terdapat pada Dukcapil.
3. Satu Akun Bisa Mendaftar untuk Banyak Kepala Keluarga
Santoso melanjutkan, jika masyarakat belum memiliki akun DTKS, bisa meminta tolong kepada ketua RW atau RT atau tetangga yang telah memiliki akun DTKS. Satu akun DTKS, katanya, bisa digunakan untuk mendata banyak kepala keluarga.
Baca Juga: Bansos DKI Ini Cair, Penerima Manfaat Terima Rp1,8 Juta
“Jika enggak bisa akses online, sebelum ke kelurahan, bisa ke Pak RW atau RT atau tetangga, karena satu akun DTKS bisa daftarkan beberapa kepala keluarga. Informasi untuk pembukaan pendaftaran DTKS selanjutkan akan kami infokan juga melalui media sosial,” imbuhnya.