
MALANG,KILAS24.COM – Tiga mantan karyawan PT. Cahaya Andhika Tamara (CAT) masing-masing, Sholikin (60), Rohman (64) serta Suwignyo (64) menanyakan hak – hak mereka berupa pesangon usai dipecat dari perusahaan dua tahun lalu, yakni 2018. Perusahaan mitra Pertamina tersebut tidak memberikan pesangon hingga kini.
“Kami telah mendatangi perusahaan untuk menanyakan pesangon,” kata Suwignyo, saat ditemui awak media belum lama ini.
warga Jalan Pisang Candi, Sukun, Kota Malang ini bersama dua rekannya mendatangi kantor perwakilan PT CAT di kawasan Depo Pertamina, Jalan Halmahera karena belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.
Mereka diketahui bernama Sholikin (60), warga Malang, Rohman (64) warga Bumiasri, Kediri dan Suwignyo (64) warga Jalan Pisang Candi, Sukun, Kota Malang. Mereka mendatangi kantor perwakilan PT CAT di kawasan Depo Pertamina, Jalan Halmahera.
“Kami datang untuk menanyakan pesangon. Karena, katanya ada pesangon,” ucap Suwignyo, saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Suwignyo, menjelaskan sebagai karyawan PT CAT merupakan mitra dari PT Pertamina diberhentikan sejak November 2018. Dikatakan ia dan dua rekan dikontrak hingga Juni 2019.
“Kontrak kerja saya habisnya bulan Juni 2019. Tapi, saya diberhentikan sejak November 2018. Kemudian waktu itu saya tanya tentang pesangon ke PT CAT, katanya dapat,” jelasnya.
Meski perusahaan mengaku ada pesangon namun hingga saat ini, perusahaan belum membayar pesangon tersebut.
“Bahkan pihak PT CAT menyarankan untuk mencairkan dana BPJS Kesehatan, dan sudah dilakukan dan sudah mendapatkannya,” terangnya.
Suwignyo mengaku pernah bertemu rekan kerja di daerah lain, yang juga diberhentikan namun perusahaan memberikan pesangon. Informasi ini kata dia yang memaksa dirinya mendatangi perusahaan untuk menanyakan pesangon.
“Teman saya yang se-profesi sudah menerima pesangon. Sementara kami tidak. Sebenarnya empat orang, tapi satu teman tidak hadir,” ujarnya.
Reporter : Toski Dermaleksana