MALANG,KILAS24.COM – Lokasi lahan seluas 23 hektare dan delapan hektare di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, mengungkap sejumlah fakta adanya intimidasi terhadap warga. Tanah warisan milik Sairah Orang yang kini dikuasai pihak lain, kian memanas. Pihak penggarap lahan memprovokasi warga. Selain itu sebanyak 127 warga diminta uang Rp 500.000.
Salah satu ahli waris, Sujarwo mengaku mendapat informasi bahwa warga yang diminta uang iuran dengan maksud menggugat Sujarwo.
“Saya dapat informasi, jika warga diminta iuran untuk melayangkan tuntutan ke saya,” ucap, Sujarwo, ahli waris tanah Keluarga Sairah Irah, saat ditemui awak media, Sabtu (29/2).
Menurut Sujarwo, dirinya sebenarnya hanya ingin tanah warisan yang menjadi haknya dikembalikan terutama lahan yang kosong.
“Pihak penggarap tanah memprovokasi warga Desa Balesari dan Maguan. Mereka ditakut-takuti jika akan saya menggusur mereka, padahal saya hanya meminta lahan yang masih kosong saja,” jelasnya.
Setelah mendapat provokasi dan mengeluarkan uang, lanjut Sujarwo, mereka melayangkan tuntutan melalui Dian Purwanto, selaku putra dari salah satu penggarap lahan tersebut.
“Dian melaporkan saya atas kasus pengerusakan. Saya sudah mendatangi pangilan polisi. Saat itu pada tanggal 20 Februari 2020 lalu,” urainya.
Bahkan, tambah Sujarwo, penggarap lahan yang satunya diduga juga telah melakukan intimidasi ke jajaran pemerintah desa dan kecamatan, melalui menantunya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang.
“Pihak Kecamatan diduga juga mendapat intimidasi, sampai-sampai meminta pada Kades untuk mencoret leter C,” pungkasnya.
Namun Sujarwo belum menjelaskan lebih jauh bentuk intimasi itu seperti apa dan siapa dalangnya. Ia hanya menginginkan lahan milik keluarganya yang diwariskan kepadanya dikembalikan
Reporter : Toski Dermaleksana