JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mulai mencairkan KJP Plus November 2021. Pencairan itu menandai dimulainya KJP Plus tahap 2 tahun 2021, sekaligus memastikan jumlah penerima KJP Plus.
Terdapat 3 fakta unik pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 mulai dari jumlah penerima, besaran dana hingga larangan yang sebaiknya dihindari. KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan sehingga terdapat beberapa rambu yang mesti ditaati penerima KJP Plus.
Kilas24.com merangkum sedikitnya 3 fakta unik pencairan KJP Plus tahap 2 yang dimulai dengan pencairan KJP November 2021 hari ini, 29 November 2021:
Anggaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168.
Baca Juga: Terima KJP Lagi Setelah Tidak Dapat Pencairan KJP, Rekening KJP Bank DKI Otomatis Aktif
“Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar 1 bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).
Berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” ucapnya.
Baca Juga: Siswa dengan Kategori Ini Jangan Berharap Terima Dana KJP Plus Tahap 2
Waluyo berharap dana KJP dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” katanya.
Baca Juga: Disdik DKI Jelaskan Proses dan Kapan Dana KJMU November Cair
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2
Waluyo menjelaskan Dana KJP Plus disalurkan untuk 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Merujuk pada data disdik sebelumnya, penerima KJP Plus tahap 2 ini lebih rendah dari KJP Plus tahap 1 yang sebanyak 859.468 siswa. Artinya, dari sisi jumlah penerima turun sekitar 5 persen dibandingkan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Jadwal Pencairan KJP dan Larangan
Waluyo melanjutkan Disdik telah mengucurkan dana KJP tahap 2 sejak tanggal 26 November lalu. Atau lebih cepat dari jadwal seharusnya tanggal 29 November 2021.
Baca Juga: KJP dan KJMU Tahap 2 Cair: ATM Bank DKI Perlu Ganti Kartu Chip?
Dia menjelaskan pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah 5 bulan dana SPP,” ujarnya.