JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mendata ulang penerima bansos pada Februari 2022. Dinas Sosial akan membuka kembali pendaftaran keluarga miskin penerima bansos.
Pendataan ulang warga penerima bansos di Pemprov DKI Jakarta bertujuan agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Penutahiran data itu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan penerima bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos lainnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Hendra Hidayat mengatakan pemutahiran data penerima bansos merupakan hasil kolaborasi Dinas Sosial DKI dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Forum diskusi ini membahas soal bantuan sosial dari Kementrian Sosial RI maupun Dinas Sosial DKI.
Baca Juga: Asyik, 816.690 Siswa Terima Pencairan KJP Plus Februari 2021, Anda Termasuk?
Melalui forum seperti ini ada masukan, informasi dan saran dari stakeholder terkait dengan data rakyat miskin yang mungkin selama ini terlewat.
Misalnya ada yang sudah dapat bantuan sosial dan ada yang belum. Atau bahkan ada yang awalnya dapat ternyata tidak dapat lagi karena adanya revisi data.
“Diharapkan pemutakhiran data rakyat miskin bisa segera dilaksanakan dengan baik. Sehingga yang belum mendapatkan bantuan sosial ke depan bisa mendapatkan bantuan perlindungan sosial, ” ujar Hendra di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kasudin Sosial Jakarta Timur, Purwono menegaskan, pihaknya akan membantu memfasilitasi warga miskin yang belum terdaftar dalam kartu penerima manfaat (KPM) maupun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar terdaftar dan bisa menerima manfaat.
Simak Juga: KIP Kuliah 2022 Ditargetkan Jangkau 713,8 Ribu Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat Daftar KIP
“Karena itu pada Februari akan dibuka pendaftaran kembali untuk keluarga miskin. Agar mereka terdata di DTKS dan bisa mendapatkan bantuan sosial,” katanya.
Perlu diketahui, DTKS menjadi salah satu data penting yang digunakan sebagai patokan penerima bansos baik yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kemensos seperti KPH atau bansos sembako hinggga yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta.
Cara Cek Status Terdaftar di DTKS DKI Jakarta
Berikut cara cek status terdaftar dalam DTKS atau status sebagai penerima bansos. Cara cek DTKS ini dapat dilakukan secara online cukup bermodalkan KTP.
1. Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta
2. Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Klik Cek
4. Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Untuk mendaftar DTKS ada baiknya menyimak terlebih dahulu alasan yang membuat data Anda tidak diproses masuk dalam DTKS. Sedikitnya terdapat 5 alasan tidak masuk DTKS atau terdata sebagai penerima banso termasuk KJP Plus, KJMU, KLJ dan lainnya.
Berikut 5 Kriteria Masuk DTKS, atau yang akan diproses oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,
- Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
- Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dilakukan dengan menggunakan laman fmotm.jakarta.go.id/. Selain itu terdapat juga laman DTKS DKI Jakarta atau dtks.jakarta.go.id
Sementara itu, pendaftaran secara offline dengan langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Demikian info daftar DTKS dan pendaftaran ulang penerima bansos DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.