KILAS24.COM- Dana KJP Plus Oktober 2023 akhirnya cair pada Rabu, 4 Oktober 2023. Berikut ini peringatan Pj Heru kepada pengguna KJP Plus. Simak informasi lengkapnya di artikel ini.
UPT P4OP resmi mengumumkan pencairan KJP Plus Oktober 2023 melalui instagram @upt.p4op. Penerima manfaat KJP Plus Oktober 2023 bisa langsung mengecek rekening masing-masing sekarang.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Oktober akan dilaksanakan mulai 04 Oktober 2023. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis UPT P4OP di akun instagram pada Rabu (4/10/2023).
Dalam penggunaan KJP Plus Oktober 2023, hal penting yang harus diperhatikan diperhatikan adalah batas tarik tunai KJP Plus per bulan termasuk KJP Plus Oktober 2023 senilai Rp100 ribu. Berikut infografisnya:
Selain ketentuan penggunaan KJP Plus di atas, Pj Heru memberi peringatan tegas kepada pengguna KJP Plus untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut secara bijaksana.
Kebijakan Pj Heru Kepada Pengguna KJP Plus
Dalam sambutannya pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada bulan Mei 2023, Pj Heru akan mencabut status penerima KJP Plus dari siswa-siswi yang tawuran.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru dikutip dari Antara.
Selain itu menindak tegas siswa yang kedapatan merokok, Pj Heru menegaskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak bisa dijualbelikan. “KJP nggak bisa dijualbelikan, KJP itu untuk baju, tas, alat sekolah. Kalau tadi disampaikan dijualbelikan itu adalah subsidi pangan untuk penerima KJP,” kata Heru.
Tentu, penerima KJP Plus diharapkan bisa secara bijak menggunakan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Sekadar informasi, untuk KJP Plus, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu. Sementara bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
KJP Plus Tahap 2 2023
KJP Plus Oktober 2023 menjadi tanda berakhirnya periode KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Pencairan KJP Plus selanjutnya akan dimulai dengan periode KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Periode KJP Plus tahap 2 akan dimulai dengan pencairan KJP Plus November 2023 sampai April 2024. Saat ini, Disdik sedang melakukan pendataan KJP Plus tahap 2 dan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria akan diumumkan pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Siap-siap cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Berikut ini cara cek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Cermati keterangan yang muncul untuk pastikan Anda ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023.
Peserta didik di Jakarta bisa mengecek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id. Berikut ini keterangan yang muncul jika ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus tahap 2 yang akan mulia dicairkan pada bulan November 2023-April 2024. Namun, sebelum itu perhatikan jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: Breaking News! 3 Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair Oktober 2023, Masyarakat Wajib Tahu
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dijadwalkan paling lambat terbit pada tanggal 31 Oktober 2023.
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Jika sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
Tiga keterangan yang muncul saat mengecek status KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id.
- Status KJP-nya tertulis pendaftaran, tinggal menunggu proses menjadi persetujuan kepala sekolah.
- Status KJP-nya tertulis persetujuan kepala sekolah, tinggal menunggu proses menjadi verifikasi dinas pendidikan.
- Status KJP-nya tertulis verifikasi dinas pendidikan, tinggal menunggu proses menjadi ditetapkan sebagai penerima.
Demikian informasi cara pencairan KJP Plus Oktober 2023 dan kebijakan Pj Heru kepada pengguna KJP Plus. Semoga bermanfaat.