JAKARTA, KILAS24.COM –Pembangunan proyek Pekerjaan Cisadane Prominade (Turap Kali Cisadane) terhambat karena pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang belum tuntas.
Pembayaran ganti rugi yang belum dilakukan mendorong Suganda dan sekelompok pemilik lahan menutup lahan milik mereka dengan pagar besi.
“Pokoknya lahan ini kami tutup dengan pagar sampai uang pembebasan lahan dibayar luas oleh Pihak Dinas PUPR Kota Tangerang,” ujar Suganda seperti dilansir EnbeIndonesia, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Pendaftaran KJP 2022 Dibuka, Cek Syarat dan Alur KJP Plus Tahap 1
Berdasarkan surat pernyataan Suganda sebagai pemilik tanah yang diterima redaksi media ini, uang ganti rugi itu terkait pembangunan Proyek Pekerjaan Cisadane Prominade (Turab Kali Cisadane).
Proyek Turap Kali Cisadane tersebut terletak di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Suganda adalah warga Kp Dahung, Rt 004, RW004, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dia menulis surat tertanggal 03/08/2021 terkait lahan yang hingga kini belum dibayar seluas 1.448 meter per segi
Simak Juga: Info BSU 2022: Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Tanah tersebut tercatat dalam C. 792 Persil 325.I Blok 003 luas 1.448 M2 atas nama Acing Bin Maian.
Surat itu ditulis dengan dukungan melalui tanda tangan Lurah Panunggan Barat Agus Nurcahyo.
Menurut Suganda proses pembebasan lahan sudah berjalan sekitar 9 bulan tetapi sampai saat ini dia dan beberapa pemilik lahan yang lainnya belum dibayar oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Kami tunggu saja apa yang mereka akan lakukan, yang pasti kami akan menutup lahan ini hingga urusan ganti rugi selesai,” ujarnya.