JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan KLJ telah cair mulai 16 Agustus 2022 secara bertahap. Penerima KLJ dengan kartu merah diketahui telah menerima pencairan, sementara kartu ungu dilakukan belakangan.
Berikut ini adalah informasi update jadwal terbaru KLJ ungu di bulan Agustus 2022 kapan cair dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Melalui Instagramnya, Dinas Sosial menjelaskan pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dilakukan bertahap mulai dari penerima eksisting.
“Seperti informasi pada postingan pengumuman pencairan dana KLJ, KPDJ, KAJ akan dilakukan secara bertahap mulai dari penerima eksisting dan secara bersamaan akan dilakukan pemanggilan bagi para penerima baru Tahun 2022,” tulis Dinas Sosial, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Segera Daftar, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Telah Dimulai
Seperti diketahui, pencairan KLJ dilakukan bersamaan dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Jadwal pencairan ketiga bantuan ini ialah tiap 3 bulan sekali.
Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa ada kemungkinan sejumlah warga tidak lagi menerima KLJ cair pada Agustus 2022 lantaran datanya sudah dikeluarkan alias take out.
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan (Muskel) bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
Dinas Sosial menjelaskan tanda tidak lagi terima KLJ, KAJ dan KPDJ antara lain jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Baca Juga: PIP 2022 Cair Kepada Siswa SD-SMK yang telah Lakukan Ini, Cek Sekarang di pip.kemdikbud.go.id
Dinas Sosial DKI Jakarta tidak menampik pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ sedikit terlambat. Dinas Sosial lantas menjelaskan keterlambatan pencairan bantuan itu karena adanya penerima baru.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Adapun, bagi penerima KLJ yang menerima pencairan dana akan mendapatkan Rp2,4 juta. Dana KLJ cair ini disalurkan kepada sebanyak 59.759 orang penerima manfaat.
Untuk memastikan diri sebagai penerima, Anda bisa langsung mengecek dengan cara mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id.