JAKARTA, KILAS24.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 menjadi 4,46 juta atau naik 5,1 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun angkat bicara terkait kebijakan UMP DKI Jakarta 2022. UMP DKI Jakarta 2022 hanya sebelumnya hanya naik 0,8 persen, yang kemudian direvisi menjadi 5,1 persen.
Dilansir sejumlah media nasional, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemnaker, katanya, sangat menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” katanya, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta, Naik 5,1 Persen
Seperti diketahui, berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen.
PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Chairul mengatakan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur PP 36/2021.
Dia menuturkan Kemnaker terus mengawal pelaksanaan PP 36/2021.
“Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah,” tuturnya.
Simak Juga: Inilah Jadwal Misa Natal 2021 dan Link Live Streaming Katedral Jakarta