JAKARTA, Kilas24.com–Pengadilan Federal Australia di Sydney mengabulkan gugatan 15.000 petani rumput laut dan nelayan NTT pada kasus tumpahan minyak PTT Exploration and Production (PTTEP). PTTEP dikabarkan tengah menyiapkan banding.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan ikut memberikan pandangannya. Luhut mengaku menyambut baik putusan pengadilan Federal Australia. Menurutnya, sejak terjadi tumpahan minyak, pemerintah langsung membentuk Satuan Tugas pada Agustus 2018.
“Satgas dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).
Luhut menjelaskan Satgas kemudian mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar memiliki dasar kuat di pengadilan. Setelah itu Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan Federal Australia.
Dia menjelaskan data yang dikumpulkan Satgas antara lain citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.
“Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia,” kata Purbaya.
Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang juga anggota Satgas mengatakan sudah dihubungi oleh pengacara yang mewakili di Pengadilan siang tadi.
“Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP,” katanya.
Hakim David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta (A$ 22.500).