
MALANG, KILAS24.COM– Krisis air bersih akibat jebolnya pipa transmisi milik Perusahaan Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, Jawa Timur, berakibat hukum. Merasa dirugikan atas bocornya pipa berdiameter 500 milimeter di wilayah Tumpang, warga Perumahan Bulan Utama menggugat Perusahaan tersebut.
Dalam sidang perdana perkara perdata yang digelar di Pengadilan Negeri kota Malang Selasa (28/01), Majelis Hakim menawarkan mediasi kepada para pihak. Sidang sempat tertunda dari agenda sidang pada jam 09.00 WIB molor hingga pukul 13.15 WIB. Ketua majelis hakim, Mira Sendangsari menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi.
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya mau menerima jalannya mediasi dengan syarat pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan warga.
“Ada tiga permintaan dari klien saya dan itu harus dipenuhi jika mau berdamai” ujarnya.
Ada pun tuntutan warga antara lain; pertama, warga minta wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang ini karena force major dan menyebut ini tidak ada payung hukumnya. Kedua Perumda Tugu Tirta merevitalisasi jaringannya yang sesuai dengan spesifikasinya, agar kedepannya tidak terulang kembali kebocoran serupa.
“Dan yang terakhir klien saya meminta Perumda Tugu Tirta agar menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung,” beber Wahab.
Ketua LBH BIMA ini menjelaskan payung hukum, yang mengatur tentang force major atau keadaan darurat diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Oasal 4.
“Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” jelasnya.
Dikatakan kerusakan pipa disebabkan ketidak cermatan tentang pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. Perumda Tugu Tirta kata dia, memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa/Pressure Nominal (PN) 10. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa/PN 16.
Menurut Wahab, permintaan warga agar digratis selama perbaikan hanya untuk warga yang berdampak saja. Ia beralasan
tidak semua pelanggan PDAM gratis.

Kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi mengatakan, untuk permintaan tersebut dirinya belum bisa menyampaikan apa akan dikabulkan atau tidak. Namun ia akan memanfaatkan mediasi ini agar perkara ini tidak perlu berlarut.
“Kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” pungkasnya. (Toski Dernaleksana)
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News