JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bakal ditutup pada 20 Februari 2022. Untuk itu, memastikan masuk dan terdata dalam DTKS sangat penting.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Beberapa jenis bansos yang bersumber dari APBD DKI Jakarta ialah:
– Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
– Kartu Anak Jakarta (KAJ)
– Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
– Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Di sisi lain, berikut jenis bansos yang bersumber dari APBN atau disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) khususnya.
– Program Keluarga Harapan (PKH)
– Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: Info Kapan KJP Maret Cair dan Pendaftaran KJP Plus 2022
Untuk mendapatkan bansos tersebut, syarat pertama adalah wajib terdata pada DTKS. Dengan kata lain, pendaftaran DTKS yang sedang dilakukan Dinas Sosial DKI Jakarta memainkan peran penting.
Agar masuk dalam DTKS perhatikan syarat mendaftar DTKS melalui link dtks.jakarta.go.id berikut ini:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Dinas Sosial DKI Jakarta terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Baca Juga: JHT 56 Tahun, Ini Hasil Dialog Menaker dengan Pimpinan Serikat Buruh
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, masuk ke langkah selanjutnya, mendaftar DTKS.
- Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta atau Klik di Tautan ini
- Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Klik Cek
- Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Selanjutnya, jika masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
– Klik Pengaduan di portal web Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau klik tautan ini.
– Isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
– Klik Kirim/Submit
– Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Demikian cara memastikan masuk dalam DTKS di DKI Jakarta untuk mendapatkan beragam bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
DTKS juga menjadi acuan penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti bansos PKH, BPNT dan lainnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2022, Cek Status Penerima di Sini