JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September dikabarkan cair sekitar tanggal 13. Hal itu merujuk pada pencairan Agustus yang terjadi pada tanggal yang sama.
Hingga sejauh ini, masyarakat Ibu Kota pemegang KJP Plus masih menanti pencairan KJP September 2021. Hal itu nampak dari sejumlah diskusi di jagad maya yang tidak sabar menanti pencairan KJP September 2021.
“KJP oh KJP , kapan cair untuk bulan September? Sangat membutuhkannya, tolong pak jangan diperlambat tanggalnya,” tulis Eka Diah pada laman Kilas24.com.
Salah satu netizen yang menantikan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus DKI Jakarta. “Pak sekarang KJP ko si undur tanggalnya ya? KJP oh KJP kapan cairnya,” timpa Fajar Shidiq.
Hal senada juga disuarakan Nur Refi, “Pak KJP bulan September kapan cairnya?
Aku sudah menunggu kebutuhan sekolah.”
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Mulai Dibagikan, Ayo Cek Hp Kamu
Simak Juga: Asyik, Dana KJP Plus Mulai Cair 14 September 2021, Totalnya Rp264,7 Miliar
Harapan netizen itu mungkin mewakili sebagian besar penerima manfaat KJP di Ibu Kota. Pencairan KJP September sejauh ini masih menunggu pengumuman resmi dari (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pada awal September, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi belum bisa memastikan jadwal tanggal yang pasti untuk pencairan KJP Plus.
Yang pasti, pencairan KJP Plus akan dilakukan serentak untuk semua jenjang dari SD hingga SMA atau secara bergiliran,
Waluyo Hadi hanya mengatakan nanti akan diumumkan dengan infografis seperti pengumuman KJP Plus pada bulan-bulan sebelumnya.
Jika merujuk pada jadwal pencairan KJP selama tahun 2021 nampak pencairan KJP sedikit bergeser. Dilansir laman resmi KJP, kjp.jakarta.go.id, berikut daftarnya.
Januari : 5 Januari
Februari : 5 Februari
Maret : 5 Maret
April : 5 April
Mei : 11 Mei
Juni : 11 Juni
Juli : 16 Juni
Agustus : 13 Agustus.
Harapan tentu membuncah menanti pencairan KJP September 2021. Jika bulan Agustus 2021, pencairan KJP dilakukan pada tanggal 13, bagaimana dengan September. Warga Ibu Kota terus menanti.
Tambah lagi, program sekolah tatap muka untuk sebagian sekolah telah dimulai sehingga terdapat kebutuhan untuk belanja perlengkapan sekolah.
Pada periode yang hampir bersamaan, Pemprov DKI Jakarta merilis program pangan atau sembako murah. Program bertajuk Peningkatan Diversifikasi & Ketahanan Pangan Masyarakat itu menyediakan pangan murah bagi masyarakat Ibu Kota.
Baca Juga: Peserta KJP Harus Tahu, Tutorial Daftar Sembako Murah
Simak Juga: Jelang Pencairan KJP September, Simak Cara Transaksi Sembako Murah DKI Jakarta
Pada program sembako murah ini, harga yang ditawarkan antara lain daging sapi Rp35 ribu per kg per bulan, daging ayam Rp8 ribu per kg per bulan, ikan kembung Rp13 ribu per kg, beras Rp30 ribu per kg, telur ayam Rp10 ribu per tray, susu UHT Rp30 ribu.
Adapun, jadwal pembelian pangan per bulan yaitu 1-30 September, 4-31 Oktober dan 4-30 November 2021. Pendaftaran seperti disebutkan sebelumnya dapat dilakukan secara online melalui antriankjp.pasarjaya.co.id/.
Seiring dengan penantian pencairan KJP September, Provinsi DKI Jakarta melalui P4OP Dinas Pendidikan juga akan melakukan pendataan kembali KJP.
P4OP Dinas Pendidikan mengatakan pendataan kembali KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2021 akan dilaksanakan pada September atau Oktober 2021.
Pendataan KJP Plus dan KJMU bertujuan membarui data penerima manfaat. Hal ini disampaikan oleh Twitter resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/10/2021).
“Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulisnya pada Twitter resmi P4OP.
Baca Juga: Asyik, Dana KJP Plus Mulai Cair 14 September 2021, Totalnya Rp264,7 Miliar
Adapun, untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, terdapat sejumlah proses dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Laman resmi KJP Plus menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima KJP Plus adalah:
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tahap Penerimaan KJP Plus 2021
Disdik mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
Laman JKP Plus menyebutkan peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus.
Untuk mendaftar, berikut beberapa berkas yang diperlukan:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.