JAKARTA, KILAS24.COM– Simak cara cek penerima BSU 2022 di LINK RESMI kemnaker.go.id. Pastikan nama Anda termasuk dalam 16.198.731 pekerja yang berhak dapatkan BSU yang cair besok tanggal 9 September 2022.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Berikut ini LINK RESMI dan cara cek status penerima BSU cair besok tanggal 9 September 2022. Ini langkah-langkahnya.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Baca Juga: Update PIP 2022 Sudah Cair Bagi 3,2 Juta Siswa SMP, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui telah menerima sebanyak 5 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Menaker Ida Fauziah menyebut bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair 9 September 2022, Bisa Lewat Kantor Pos, Cek Nama Anda di Sini
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
- Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Menaker Ida juga mengatakan bahwa BSU 2022 tahap 1 akan dicairkan ke 5 juta pekerja mulai Jumat, 9 September 2022.
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
Demikian informasi kuota penerima dan cara cek penerima BSU yang cair tanggal 9 September 2022 di LINK RESMI kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.