JAKARTA, Kilas24.com — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali mengingatkan terkait pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik menegaskan telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.
Melalui akun Twitter resminya, @disdikdki, Dinas Pendidikan menulis:
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021,” seperti dikutip Kilas24.com, Sabtu (18/9/2021).
Sebelumnya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan sudah merampungkan pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
DTKS ini nantinya akan menjadi rujukan calon penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021.
Kepala P4OP Waluyo Hadi mengatakan bahwa, pemadanan data dilakukan di DTKS tidak mencantumkan nama sekolah calon penerima KJP Plus.
“Kami sudah menyelesaikan pemadanan DTKS dengan Dapodik dan EMIS,” katanya dalam pada dialog di radio Disdik di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Antiran Beli Sembako Murah Pakai KJP
Simak Juga: Pemprov DKI Jakarta Kalah Gugatan, Anies Tegaskan Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Waluyo menjelaskan P4OP sudah menerima DTKS periode April 2021 dari Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta pada 31 Agustus 2021.
Hasil dari pemadanan data di DTKS ini sudah diserahkan kepada seluruh sekolah sejak 14 September 2021 untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi seluruh anak usia sekolah dari usia 6 tahun sampai 21 tahun yang terdaftar dalam DTKS saat ini sudah kami selesaikan pemadanan datanya,” katanya.
Waluyo melanjutkan verifikasi data di sekolah perlu dilakukan untuk memastikan data yang sudah dipadankan itu, calon penerima bantuannya masih terdaftar sebagai peserta didik atau sudah berubah status.
Dia mencontohkan pernah ada kejadian, data di DTKS setelah dipadankan ditemukan di sekolah A, tapi ketika diverifikasi oleh verifikator sekolah, ternyata sudah mutasi ke sekolah lain, tapi belum sempat di-update di Dapodik.
Waluyo juga mengingatkan, operator sekolah agar melakukan pengecekan kembali validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Dapodik dan EMIS (education management information system).
Baca Juga: KJP Plus Hangus, Simak 3 Alasannya
Simak Juga: Waw, Uang Pemda di Bank Rp178,9 Triliun, Untuk Dapat Bunga Bank?
“Ada juga kejadian, anak yang seharusnya dapat KJP Plus, tapi pada saat pemadanan data DTKS dengan Dapodik dan EMS, tidak ditemukan sekolahnya karena NIK-nya di EMIS kosong,” imbuhnya.
P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk pendataan KJP tahap II tahun 2021, pada 6-11 September.
DTKS ini yang akan menjadi rujukan untuk verifikasi selanjutnya bagi calon penerima KJP Plus. DTKS diketahui telah diserahkan kepada seluruh sekolah pada 14 September 2021.
Merujuk pada laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
Simak Juga: Data DTKS untuk KJP, KJMU, KJL dan Bansos Lainnya Tidak Valid, Ini Rekomendasi DPRD
Lantas bagaimana jika masyarakat tidak mampu atau yang belum ada nama di DTKS ingin mendaftar KJP Plus tahap II tahun 2021?
Disdik menyebutkan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus, lanjut dia, dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mensos: Penyaluran Bansos Selesai Sebelum Minggu Ketiga September
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September, dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.
Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.
Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.
Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2021 pada periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.