JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Jika sesuai jadwal maka hari ini tanggal 13 Oktober 2021 akan diumumkan data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021
Pengumuman KJP Plus pada 13 Oktober 2021 ini sesuai dengan jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta ketika membuka pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Sebelumnya, Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan DTKS April 2021 menjadi sumber data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
“(DTKS April 2012) Ini akan menjadi sumber data calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021, per April 2021, kami sudah terima tanggal 13 Agustus lalu,” katanya baru-baru ini.
Baca Juga: 3 Keistimewaan Pencairan KJP Oktober 2021, dari Total Dana KJP hingga Kekhususan Kelas 12
Simak Juga: Bantuan Kuota Internet Bertambah Menjadi 26,6 Juta, Cek HP Kamu
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) April 2021 menjadi rujukan utama penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Jika terdaftar di DKTS tersebut, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) menggunakan DTKS sebagai acuan penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Disdik DKI Jakarta hanya sebagai penerima data DTKS, mengingat DTKS menjadi ranah Dinas Sosial.
Waluyo menjelaskan data DKTS menjadi rujukan karena merupakan data resmi yang dikeluarkan negara. Untuk mendapatkan KJP Plus, calon penerima pertama-tama harus masuk dalam DTKS Dinas Sosial.
DTKS yang diterima Disdik, jelasnya, tidak mencantumkan alamat sekolah sehingga perlu dilakukan verifikasi termasuk memastikan peserta didik masih bersekolah di sekolah tertentu atau sudah pindah.
“DTKS ini tidak mencantumkan asal sekolah. Sekolahnya di mana di DTKS tidak tertulis,” tambahnya.
Waluyo juga memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2012 bertambah karena masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat yang tadinya mampu, karena Covid-19 bisa jadi menjadi tidak mampu.
“Penerima KJP Plus tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang penerima KJP meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya.
Baca Juga: Masuk Minggu Kedua, KJP Plus Oktober Segera Cair, Bisa untuk Beli Sembako Murah
Simak Juga: Penerima KJP, Jangan Tutup Rekening, Masih Ada Pencairan KJP Plus Oktober
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen.
Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.
Sebagai petunjuk untuk memastikan Anda masuk sebagai penerima KJP, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek