JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan untuk sekolah khususnya terkait pembagian rapor.
Aturan itu bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021. Melalui SE tersebut Kemendikbud Ristek mengundur jadwal pembagian rapor, yang biasanya dilakukan pada Desember 2021 menjadi Januari 2022.
SE itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Nataru.
“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022,” tulis SE pada poin pertama.
Baca Juga: Catat, Ini Panduan Disdik untuk Tarik Tunai Dana KJP Tahap 2
Dengan begitu, tidak ada libur untuk kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Berikut 6 (enam) poin lengkap terkait aturan yang harus diterapkan satuan pendidikan selama libur Nataru:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Simak Juga: Sebanyak 11.812 Mahasiswa Terima KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Dapat Rp 9 Juta Per Semester
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.