JAKARTA, KILAS24.COM – Hakim akhirnya memperberat hukuman menjadi hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4/4/2022.
Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro membuat beberapa putusan terhadap terdakwa kepada Herry Wirawan dengan salah satunya menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum.
BACA JUGA: Datang Awal Ramadhan, Miyabi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Indonesia
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim.
Tercatat, ada 9 putusan Hakim PT Bandung di tingkat banding terhadap terdakwa Herry Wirawan, yaitu:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE,
- Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;
- Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022 tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonisnya, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Datang Ke Bali, Miyabi terciduk Sedang Ginian
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim, sebagaimana dikutip dari DetikJabar.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah dengan dikenai Pasal 81 ayat 1, 3 Dan 5, serta beberapa pasal lainnya tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Begini Arti Bersedekah Bagi Miyabi
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan terhadap Herry Wirawan.
Menurut jaksa penuntut umum, hukuman mati patut diberikan atas perbuatannya yang memperkosa 13 santriwati di tingkat banding tersebut.
BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Cair 3 Bulan Sekaligus April 2022 ini, Caranya Gampang
Setelah melalui proses petimbangan, Hakim lalu memutuskan hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati atas permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Demikian Hakim PT Bandung Vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 Santri, beserta 9 putusan lengkapnya.