KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023
Terbaru

Bansos Cair Juni 2023: Bantuan PKH, BPNT dan PIP Kemdikbud, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 28, 2023

Kartu Prakerja Gelombang 54 Dibuka Hari Ini? Akses prakerja.go.id dan Simak Syarat Pendaftarannya

May 28, 2023

Update Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023, Cek Nama Penerimanya di Link Resmi Berikut

May 28, 2023

Info KJP Plus Mei 2023 Kapan Cair, Ini Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya

May 28, 2023

Bansos PKH April, Mei, Juni 2023 Sudah Cair di Kota Ini, Cek Penerima Bantuan PKH di Sini

May 27, 2023

PIP Kemdikbud 2023: Masuk SK Nominasi dan Sudah Aktivasi Tapi Saldo Masih Rp0, Ini Penjelasannya

May 27, 2023

Update Besaran Dana KJP Plus Cair Mei 2023 dan Info Kapan Cair di Sini

May 27, 2023

Inilah 2 Tanda Bantuan BPNT dan PKH 2023 Cair, Segera Cek Penerima Bansos di Sini

May 27, 2023

Yuk Cek Bansos BPNT, Segera Cair Untuk Tahap 3 Tahun 2023

May 27, 2023

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 54, Ini Bocoran Tanggal Pendaftarannya

May 27, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Hukuman Mati Herry Wirawan, Berikut 9 Putusan Lengkapnya
Hukum dan Kriminal

Hukuman Mati Herry Wirawan, Berikut 9 Putusan Lengkapnya

Hukuman Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati diperberat menjadi hukuman mati di tingkat banding
Nino PMBy Nino PMApril 5, 2022No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Herry Wirawan
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung / Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, KILAS24.COM – Hakim akhirnya memperberat hukuman menjadi hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin, 4/4/2022.

Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro membuat beberapa putusan terhadap terdakwa kepada Herry Wirawan dengan salah satunya menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum.

BACA JUGA: Datang Awal Ramadhan, Miyabi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Indonesia

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim.

Tercatat, ada 9 putusan Hakim PT Bandung di tingkat banding terhadap terdakwa Herry Wirawan, yaitu:

  1. Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Februari 2022:
  3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  5. Membebankan restitusi kepada Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE,
  6. Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing;
  7. Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
  8. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022 tersebut untuk selebihnya;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonisnya, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Datang Ke Bali, Miyabi terciduk Sedang Ginian

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim, sebagaimana dikutip dari DetikJabar.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah dengan dikenai Pasal 81 ayat 1, 3 Dan 5, serta beberapa pasal lainnya tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Begini Arti Bersedekah Bagi Miyabi

Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang diberikan terhadap Herry Wirawan.

Menurut jaksa penuntut umum, hukuman mati patut diberikan atas perbuatannya yang memperkosa 13 santriwati di tingkat banding tersebut.

BACA JUGA: BLT Minyak Goreng Cair 3 Bulan Sekaligus April 2022 ini, Caranya Gampang

Setelah melalui proses petimbangan, Hakim lalu memutuskan hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati atas permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Demikian Hakim PT Bandung Vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 Santri, beserta 9 putusan lengkapnya.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



TERPOPULER

Pakai Aplikasi Ini Untuk Menghilangkan Filter Rotoscope Tiktok Viral, Gampang Banget

By Nino PM

Berkah Awal Pekan BLT BBM Tahap 1 2022 Cair Hari Ini, Simak Mekanisme Penyalurannya di Kantor Pos

By Lowa Andi

Intip 5 Bansos Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Pencairan

By Fritz Sipi

Info Sembako Murah Pangan Bersubsidi November 2022, Tanda KJP Plus Segera Cair?

By Ari Jose

KJP September Kapan Cair? Buat Beli Sembako Murah

By Admin
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.