
JAKARTA, Kilas24.com — Jelang bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menghimbau jemaah untuk menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan arahan Kementerian Agama perihal pembatasan jumlah kehadiran jemaah untuk ibadah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan.
” Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui keterangan resmi, Senin (12/4/2021).
Anies mengimbau kepada seluruh pengurus maupun pengelola masjid yang ada di Ibu Kota untuk disiplin protokol kesehatan. Hal itu bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Ingin Shalat Tarawih di Masjid, Ini Ketentuannya
“Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jemaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal, untuk kita bisa melakukan pengendalian bila ditemukan ada kasus Covid-19,” tambahnya.
Anies menjelaskan bahwa tujuan utama dalam pendisiplinan terkait pelayanan ibadah selama Ramadan adalah untuk pengendalian apabila muncul potensi kasus baru saat beribadah.
Dengan begitu, Satgas COVID-19 yang berada di lokasi sekitar dengan mudah melakukan tracing. Menurut Gubernur Anies, pengendalian tersebut akan menjadi sulit ketika masjid terkait dibuka untuk umum dan di situlah potensi penularan menjadi lebih tinggi.
“Jadi, mari kita jaga keselamatan, kita jaga perlindungan sesama warga dari penularan sambil tetap bisa menjalankan ibadah yang suci di bulan Ramadan. Karena itulah, penggunaan tempat ibadat masjid untuk aktivitas ibadah harus dijalankan dengan menaati protokol kesehatan,” katanya.
Anies menambahkan terkait kegiatan tadarusan yang selalu dijalankan sebagai pelengkap ibadah selepas salat tarawih di berbagai masjid. Dia menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan tadarus di rumah saja. Hal ini tak lain untuk menjaga risiko penularan yang bisa meningkatkan potensi penambahan kasus aktif.
“Jadi, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama merilis surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
“Surat Edaran ini bertujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Ramadan di Tengah Pandemi, Ini Panduan Ibadah dari Kemenag
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News