KILAS24.COM- Disdik DKI Jakarta mencatat sebanyak 163 KJP Plus pelajar pada tahun 2023 dicabut karena melakukan tawuran. Tindakan ini diambil karena siswa-siswi tidak menghiraukan aturan penerima bantuan pendidikan KJP Plus.
Pada tahun lalu, sebanyak 492 siswa di Jakarta yang melanggar aturan seperti tawuran, perundungan, kekerasan seksual, menggadaikan kartu, dan tidak masuk sekolah. Pelanggaran ini dapat berimbas pada pencabutan status penerima KJP Plus.
Pencabutan KJP Plus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kenakalan remaja, seperti tawuran. Namun, upaya itu dinilai belum efektif.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Cair Mulai Besok? Cek Tanggal Pencairan di Sini
Pada Minggu (28/1/2024) dini hari, misalnya, tawuran dua kelompok remaja pecah di sekitar jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga pergelangan tangan seorang remaja putus akibat sabetan senjata tajam.
Dilasir dari Kompas.id, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menyebutkan, pembatalan KJP Plus pada 2023 ditempuh karena siswa melakukan tindakan asusila, berkelahi, berkendara sambil membawa senjata tajam, merundung, mencuri, merokok, serta mengonsumsi miras dan narkoba.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bertemu Presiden Jokowi
Pembatalan KJP Plus lain dilakukan karena penerima sudah lulus sekolah, menggadaikan ATM KJP Plus, mengundurkan diri. Selain itu disebabkan oleh status menikah, meninggal, menolak KJP Plus, orangtuanya terbukti sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pindah sekolah, sudah bekerja, dan tidak masuk sekolah.
Demikian informasi terkait program KJP Plus. Semoga bermanfaat.