JAKARTA, KILAS24.COM – Info bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta pada Februari 2022 diwarnai dengan pendaftaran DTKS, pendaftaran KJP Plus 2022 dan pendataan KJMU 2022. Pendaftaran DTKS termasuk paling krusial karena bakal menjadi acuan utama status penerima bansos.
Pendaftaran DTKS dibuka hanya 20 hari yakni sejak 1-20 Februari 2022, sementara Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022 membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Berikut info dan cara mendaftar DTKS dari Dinas Sosial dan KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2022 dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Masuk dalam DTKS berarti berpeluang mendapatkan beragam bansos.
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Minta Batalkan Aturan JHT Cair pada Usia 56 Tahun
Bansos itu baik yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta seperti KJP, KJMU, KLJ, ataupun bansos dari Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainya.
Pendaftaran DTKS 2022
Kesempatan pendaftaran DTKS dapat dimanfaatkan warga kurang mampu untuk mendata agar masuk dalam DTKS. Pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan melalui dtks.jakarta.go.id sementara secara offline dapat langsung mendatangi kelurahan domisili.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa warga DKI Jakarta dapat peluang lebih luas agar namanya masuk dalam DTKS.
Dengan nama masuk dalam DTKS, warga dapat diusulkan menjadi calon penerima bansos. Pada tahun 2022 , Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS selama empat kali.
Baca Juga: Daftar Kampus Swasta Terbaik 2022 di Indonesia versi Webometrics, Ada Kampus Anda?
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama empat kali pada tahun 2022,” ujarnya Selasa 1 Februari 2022.
Syarat utama mendaftar DTKS melalui dtks.jakarta.go.id ialah
– Berdomisili di DKI Jakarta
– Memiliki KTP DKI Jakarta
– Merupakan warga kurang mampu secara ekonomi
Selain itu, Dinas Sosial DKI Jakarta terdapat juga kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, masuk ke langkah selanjutnya, mendaftar DTKS.
- Akses laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta (SILADU.JAKARTA.GO.ID)
- Masukan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Klik Cek
- Akan muncul status terdata di DTKS atau tidak.
Jika tidak terdata maka bisa mendaftar di dtks.jakarta.go.id dengan masuk ke menu pendaftaran dan melengkapi semua yang diminta.
Selanjutnya, jika masih belum muncul atau terdaftar Anda bisa langsung mengajukan pengaduan langsung di link yang sama dengan cara :
- Klik Pengaduan di portal web Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
- Isi dengan lengkap form pengaduan, harap anda mengisi pada form bansos
- Klik Kirim/Submit
- Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022
Pada laman resminya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. KJP Plus 2022 ini merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang berlangsung dari November lalu dan akan berakhir pada April 2022.
Baca Juga: Kemenkes: Kebutuhan Obat dan Oksigen Pasien Covid-19 Aman Tercukupi
Untuk itu, para siswa yang hendak mendapatkan KJP Plus perlu memperhatikan mekanisme dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022,” tulis akun @dkijakarta sebagaimana dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta hari ini, 10 Februari 2022.
Berikut jadwal, alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus 2022
- Pada 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
- Pada 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- Pada 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
- Pada 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ditetapkan
Selanjutnya, berikut ini 3 syarat atau kriteria siswa yang berhak menerima KJP Plus:
- Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendaftaran KJMU Tahun 2022
Selain KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.
“Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022,” tulis P4OP seperti dilansir Kilas24.com, Jumat (11/2/2022).
UPT P4OP Disdik menjelaskan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah diberikan kepada 10.912 mahasiswa pada KJMU tahap 2 tahun 2021. Tahapan KJMU ini akan berakhir pada April 2022 dan akan dilanjutkan dengan KJMU tahap 1 tahun 2022.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk SMA dan Sarjana di TransJakarta, Bisa Lamar Online
Disdik melanjutkan, KJMU merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Selain itu, KJMU bertujuan memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
KJMU juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. KJMU juga membantu memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Simak Juga: Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Terima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id,” tulis Disdik.
Berikut alur dan mekanisme pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022:
- Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14-25 Februari 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari DTKS pada 28 Februari- 6 Maret 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan pada 14-31 Maret 2022.
Berikut syarat penerima KJMU seperti dilansir laman resmi KJP Plus
Persyaratan KJMU
Persyaratan umum penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah:
a. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU adalah :
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
b. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
e. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.