KILAS24.COM- Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2023 akan dimulai pada bulan November 2023 sampai bulan April tahun depan. Yuk intip berapa sih nominal bantuannya. Ternyata ada dua kategori penerima baru loh.
Dinas Pendidikan DKI (Disdik) Jakarta baru-baru ini merilis informasi penting yang diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi Disdik Jakarta, @upt.p4op.
Dilansir dari akun Instagram resmi Disdik Jakarta @upt.p4op, verifikasi untuk KJP Plus Tahap 2 2023 telah dibuka pada tanggal 11 September 2023.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Terakhir Oktober 2023, Hindari Hal Ini Dari Pada Status KJP Anda Dicabut!
Selain verifikasi data calon penerima, dalam kurun waktu 11 hingga 22 September 2023 akan dilakukan mutasi data calon penerima KJP Plus Tahap 2 2023. Tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses pencairan KJP Plus Tahap 2 2023 yang akan datang.
Dalam tahap ini, semua pendaftar akan melalui seleksi mendalam hingga menjadi penerima dana KJP Plus Tahap 2 2023 ini. Sedangkan tahap akhir dalam proses pencairan KJP Plus tahap 2 2023 ini akan dilaksanakan tanggal 18-31 Oktober 2023 dengan agenda Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur.
Kategori Baru KJP Plus Tahap 2 2023
Selain informasi tahap verifikasi KJP Plus tahap 2023, berikut ini info mengenai besaran dana bansos pendidikan ini yang tak kalah penting untuk diketahui.
Berbeda dengan pencairan di tahap sebelumnya, pada KJP Plus tahap 2 2023 ini akan ada penambahan kategori baru penerima bansos pendidikan ini. Kategori tersebut meliputi peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan turut jadi penerima bansos pendidikan pada KJP Plus tahap 2 2023 mendatang.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di kjp.jakarta.go.id via HP, Ini Data yang Harus Diinput
Sebagai tambahan informasi, pada kategori peserta didik SLB ini sebenarnya sudah masuk dalam kriteria penerima bansos KJP Plus yang telah berlaku sebelumnya.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 2023
Jumlah peserta didik pada setiap tingkat pendidikan dan besaran dana yang akan mereka terima adalah sebagai berikut:
- SD/MI/SLB
- Jumlah peserta didik: 313.154
- Besaran dana: Rp. 250.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
- Jumlah peserta didik: 186.697
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
- SMA/MA/SMALB
- Jumlah peserta didik: 65.073
- Besaran dana: Rp. 420.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp. 290.000/bulan selama 6 bulan
Baca Juga: LINK Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023, Login kjp.jakarta.go.id Segera
- Jumlah peserta didik: 107.775
- Besaran dana: Rp. 450.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/ Paket A/B/C)
- Jumlah peserta didik: 1.900
- Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
- (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
- Ini adalah besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik DKI Jakarta pada KJP Plus Tahap 2 2023.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2023. Semoga bermanfaat.