JAKARTA, KILAS24.COM — BLT UMKM menjadi salah satu bantuan yang cair pada Desember 2022. BLT UMKM pada 2022 dijadwalkan cair sebanyak tiga kali dari bulan Oktober, November, dan Desember.
Perlu diingat, bantuan langsung tunai atau BLT UMKM merupakan program Kemenkop UKM sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kenaikan BBM. Namun, banyak masyarakat yang mengaku tidak menerima BLT UMKM atau gagal lolos menjadi penerima BLT UMKM ini.
Untuk itu, penerima manfaat ada baiknya mengenal penyebab gagal jadi penerima BLT UMKM atau gagal lolos dapat BLT UMKM.
Penyebab Gagal Lolos BLT UMKM
1. Tidak melampirkan surat usulan calon penerima BPUM
Meskipun Anda merupakan seorang pelaku usaha mikro, jangan hiraukan persyaratan utama yang menjadi penentu kelulusan program bantuan ini.
Pelaku usaha mikro harus memberikan bukti melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan sebuah kesatuan.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Data Terbaru Penerima BPUM 2022
2. Menerima kredit dari perbankan dan KUR
Jika Anda sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, maka secara otomatis Anda akan di blacklist dari daftar penerima BLT UMKM.
3. Lokasi usaha berbeda dengan KTP, tetapi tidak memiliki SKU
Pada umumnya jika Anda memiliki lokasi usaha yang berbeda dengan alamat yang tertera di e-KTP, Anda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Oleh karena itu, Anda akan gagal mendapatkan BLT UMKM jika Anda tidak memiliki SKU ketika domisili usaha Anda berbeda dengan e-KTP.
Sebagai tambahan, sebelum mengajukan diri untuk ikut program bantuan ini, Anda perlu memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT UMKM.
Syarat Penerima BLT UMKM 2022:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk (e-KTP)
3. Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: Info 10 Bansos Cair Desember 2022: BSU, BLT BBM, BLT UMKM Hingga Bansos Anak Yatim
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Cara Daftar BLT UMKM 2022
- Pelaku UMKM, ojek, dan nelayan mengajukan terlebih dahulu permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
- Melampirkan dokumen identitas yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telepon, serta identitas usaha.
- Menunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM
- Mengecek status penerimaan di laman e-form.bri.co.id/bpum.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum melalui HP.
- Gunakan KTP yang sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran.
- Masukkan NIK sesuai yang tertera pada e-KTP yang telah daftarkan.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik Proses Inquiry.
- Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP kamu sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
- Namun, jika Anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.