JAKARTA, KILAS24.COM – Beberapa perusahaan mulai membuka lowongan besar-besaran melalui Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui info cara mengurus SKCK online lewat HP sebagai persyaratan.
Pendaftar lowongan pada BUMN 2022 harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat wajib dokumen.
Para Pendaftar lowongan pada BUMN 2022 bisa langsung membuat SKCK secara online lewat HP. Berikut informasi cara membuat SKCK online serta dengan syarat, biaya, dan berkas-berkas apa saja yang diperlukan.
BACA JUGA: Cara Mudah Membuat SKCK Lewat Online Untuk Lamar Kerja, Gampang Banget
Pembukaan lamaran telah dibuka sejak 14 April kemarin dan bakal ditutup 25 April 2022 mendatang. Para calon pendaftar harus segera mengurusnya, jangan sampai telat.
Surat SKCK online bagi calon pelamar BUMN 2022 bisa juga dilakukan via laman resmi https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id. atau langsung melalui situs https://skck.polri.go.id
SKCK Dan Fungsinya
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang dari pihak Polri mengenai catatan kelakuan seorang warga negara, pernah terlibat kriminalitas atau tidak.
SKCK dikeluarkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian yang ada terkait warga itu.
Fungsi SKCK adalah sebagai acuan penilaian kelakuan bagi seorang warga negara. Hal tersebut biasanya menjadi pegangan bagi perusahaan yang akan dilamar.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SKCK 2022 Online dan Offline: Syarat Dokumen, Prosedur Serta Biayanya
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan biasanya disertakan sebagai syarat melamar pekerjaan.
SKCK bisa diurus di Kantor Kepolisi (mulai dari tingkat Polsek hingga Polres atau Polda).
Syarat-syarat membuat SKCK online Untuk Rekrutmen BUMN 2022:
Berikut syarat membuat SKCK sebagai syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022:
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
- Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Alur Pembuatan SKCK Offline Dan Online, Serta Cara Memperpanjangnya
Jika masyarakat ingin membuat SKCK baru, maka yang bersangkutan bisa membuatnya secara offline alias langsung ke kantor polisi atau membuat SKCK secara online lewat HP.
Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Berikut alur membuat SKCK secara online:
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut.
Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Jika ingin memperpanjang SKCK maka ikuti cara ini.
Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
BACA JUGA: 50 BUMN Buka Lowongan Kerja Sebanyak 2.700, Ini Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Demikian kilasan syarat membuat SKCK online lewat HP, serta alur dan biaya, serta berkas-berkas yang diperlukan. Semoga bermanfaat.
(Sumber: detikfinance)