JAKARTA, KILAS24.COM — Update pencairan untuk penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tanggal 6 Desember 2022 telah mencapai 18.072.567 siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdata sebagai penerima PIP 2022 menerima besaran uang tunai dari bantuan dana PIP 2022 mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1 juta per tahunnya.
Dilansir laman resmi PIP Kemendikbud, dana PIP adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.
Besaran uang tunai dana PIP yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni sebagai berikut.
- Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
- Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dari jumlah besaran uang tunai di atas nantinya dapat dipergunakan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Berikut update penyaluran dana PIP 2022 Selasa, 6 Desember 2022 sesuai dengan data dari laman PIP Kemdikbud.
– SD: 10.360.614 siswa
– SMP: 4.369 968 siswa
– SMA: 1.512.665 siswa, dan telah melebihi jumlah alokasi sebanyak 145.106 siswa
– SMK: 1.829.320 siswa, dan telah melebihi jumlah alokasi sebanyak 153 siswa
Total: 18.072.567 siswa
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Membuat KIP 2023 agar Dapatkan Bantuan PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Sementara itu total alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK adalah sebagai berikut :
– SD: 10.360.614 siswa
– SMP: 4.369.968 siswa
– SMA: 1.367.559 siswa
– SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.