JAKARTA, KILAS24.COM — Info kapan KJP Plus Februari 2022 cair menjadi salah satu yang ditunggu penerima manfaat. Bantuan pendidikan ini dipastikan cair lagi pada Februari.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Bansos Pemprov DKI ini rutin cair setiap bulan.
KJP Plus Februari 2022 masuk dalam KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang telah berlangsung sejak November 2021. Tahapan KJP Plus ini akan berakhir pada April 2022 dan kemudian dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021, terdapat sedikit keistimewaan yakni dana KJP Plus telah masuk ke rekening penerima. Dana KJP Plus itu bahkan hingga April 2022.
Baca Juga: Masyarakat dengan Kriteria Ini Jadi Prioritas Penerima Bansos 2022
Sayangnya, dana yang masuk ke rekening penerima itu masih dalam kondisi terblokir. Dana KJP Plus akan cair pada saatnya di setiap bulan.
Untuk KJP Plus Februari 2022, diperkirakan cair pada tanggal 8 Februari 2022. Alasannya, merujuk pada dua pencairan KJP Plus terakhir yang terjadi sekitar tanggal 8.
Informasi tentang kapan KJP Plus cair termasuk periode Februari disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Waluyo Hadi.
Bahkan, pencairan KJP Plus untuk periode Januari 2022 dicairkan Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 7 bulan itu.
Secara pembukuan, bantuan KJP Plus untuk periode Februari, Maret dan April 2022 sudah dipindahbukukan atau dimutasi ke rekening para penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos yang Cair dan Buka Pendaftaran Pada Februari 2022
Info bagaimana cara mencairkan KJP Plus Februari, Maret dan April 2022 sudah disampaikan P4OP lewat akun Instagram, upt.p4op.
“Selamat siang. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
- Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
- Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
- Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
- Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
- Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
- Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan yaitu untuk:
SD/sederajat Rp250.000
SMP/sederajat/PKBM Rp300.000
SMA/sederajat Rp420.000,
SMK sebesar Rp 450.000.
Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.”
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Keunggulan KJP Plus
- Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai); - KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masukMonas dan Ragunan gratis.
Baca Juga: Cukup Pakai HP Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Persyaratan KJP Plus
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:
Kategori Umum
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.