KILAS24.COM- Cek informasi bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 4 2024 hari ini dan kategori penerimanya. Pastikan Anda termasuk penerima manfaat yang mendapatkan bantuan senilai Rp900 ribu rupiah. Login siladu.jakarta.go.id untuk ajukan diri sebagai penerimanya.
Salah satu bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau PKD DKI Jakarta yang akan dicairkan adalah bansos KAJ. Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
Bansos KAJ bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak di Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Baca Juga: Disdik DKI Siapkan Lebih dari Rp2 Triliun untuk KJP Plus dan KJMU 2025
Dengan adanya bansos KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak. KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Bansos KAJ tahun 2024 telah memasuki tahap keempat. Pencairan tahap keempat menjadi pencairan terakhir tahun ini yang mencakup bulan Oktober, November dan Desember. Penerima manfaat bansos KAJ tahap 4 adalah anak-anak yang memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Dinsos DKI Ajukan Anggaran Bansos Rp810 Miliar Tahun 2025
Kriteria Peneirma KAJ Tahap 4 2024
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
Baca Juga: PPPK Kemenag Tahap 1 Dibuka Mulai 21 Oktober 2024 untuk 2 Kategori Ini
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kapan KAJ Tahap 4 2024 Cair?
Lazimnya pencairan KAJ dilakukan bersamaan dengan bansos KLJ dan KPDJ. Jika mengacu pada skema pencairan bansos DKI Jakarta selama ini, diperkirakan bansos KAJ akan cair pada awal November hingga Desember 2024. Warga Jakarta diminta untuk memantau pengumuman resmi pencairan di website dan akun media sosial Dinsos.