JAKARTA, KILAS24.COM — Pertanyaan seputar Kartu Lansia Jakarta atau KLJ kapan cair mewarnai laman media sosial Dinas Sosial DKI Jakarta. Pasalnya, memasuki akhir Maret 2023, belum nampak tanda-tanda bantuan KLJ cair.
Bantuan KLJ bersama dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilias Jakarta merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) bagi warga Ibu Kota.
Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ini berasal dari APBD DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI.
Menjawab pertanyaan kapan KLJ cair, Dinas Sosial DKI meminta warga DKI Jakarta penerima manfaat untuk bersabar. Pengumuman kapan KLJ cair, akan segera diumumkan melalui media sosial resmi Dinas Sosial.
“Mohon ditunggu saja ya infonya, jika sudah ada kabar terbaru terkait pendistribusian bantuan PKD akan segera mimin infokan, terimakasih,” tulis Dinas Sosial dikutip Kilas24.com, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Siap-Siap Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Mulai Cair, Segera Lakukan Ini Agar Dana PIP Cair
Seperti diketahui, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya cair bersamaan dengan jadwal 3 bulan sekali. Untuk setiap pencairan penerima manfaat KLJ akan mendapatkan dana Rp600.000 per bulan atau setara dengan Rp1,8 juta untuk sekali pencairan.
Adapun, untuk penerima KAJ dan KPDJ akan menerima dana Rp300.000 per bulan atau setara dengan Rp900.000 per untuk sekali pencairan. Perlu diingat, bantuan ini hanya cair bagi mereka yang memenuhi syarat KLJ, KAJ dan KDPJ.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan KLJ yakni karena sedang mengola data penerima. Tujuannya, ialah memastikan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tepat sasaran karena sumber dana bantuan ini merupakan APBD.
“Mohon bersabar ya Kak, untuk saat ini bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KLJ,KAJ,KPDJ) Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses pengolahan data. Mohon menunggu untuk informasi lebih lanjut silakan ikuti media sosial Instagram @dinsosdkijakarta atau @pusdatinkesosdki,” tulis Dinas Sosial dikutip Kilas24.com, Senin (13/3/2023).
Mengutip jakarta.go.id, program KLJ untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Pada Ramadan 2023 Berupa Beras 10 Kg, Telur dan Ayam, Kemensos Lakukan Ini
Untuk mendapatkan gambaran kapan KLJ cair, pada 2 tahun terakhir jadwal pencairan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini dilakukan pada Maret hingga April.
Pada 3 bulan pertama 2021, bantuanKLJ cair tanggal 26 Maret, sementara pada tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tanggal 8 April 2022. Guna menyegarkan ingatan, terdapat 3 syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ yakni:
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
3. Jika lansia tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Selanjutnya, terdapat sejumlah kriteria penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
- Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Demikian informasi terbaru dari Dinas Sosial menjawab pertanyaan kapan KLJ cair. Semoga bermanfaat.