JAKARTA, KILAS24.COM — Info bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memasuki babak baru yakni KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang dimulai dengan pencairan KJP November 2021. Tanggal pencairan KJP Plus sejauh ini belum dirilis.
Yang pasti, KJP selalu cair setiap bulan, hanya masalah waktu. Hingga berita ini diturunkan atau 24 November, Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih merahasiakan tanggal pencairan dana KJP Plus senilai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu tersebut.
Dana KJP Plus tahap 2 yang dimulai dengan pencairan KJP November 2021 diperkirakan cair dalam waktu dekat. Tahun lalu, KJP November cair tanggal 27 November sehingga bisa menjadi salah satu rujukan.
Terdapat dua fakta penting pada aktivitas KJP November cair. Pertama, KJP November akan menjadi pijakan memastikan jumlah penerima KJP Plus tahap 2. Pendataan atau pendaftaran KJP November sejatinya telah dilakukan sejak pertengahan September lalu.
Baca Juga: 3 Bansos yang Segera Cair: BSU Kemanker, Kartu Sembako dan KJP
Simak Juga: Pencairan KJP November: Dana Ditransfer ke Rekening KJP, Ini yang Dilakukan Bank DKI
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 itu awalnya direncanakan rampung pada Oktober lalu. Namun, hingga tanggal 13 Oktober, waktu yang targetkan, Disdik DKI belum merilis jumlah penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2.
Jawaban Disdik cukup sederhana, masih diproses karena memang membutuhkan proses yang cukup memakan waktu. Calon penerima diminta untuk bersabar.
Beberapa proses yang harus dilalui agar KJP Plus tahap 2 cair meliputi verifikasi data penerima, terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menetapkan penerima dan jumlah dana, serta aktivitas di Bank DKI mulai dari verifikasi rekening dan pembukaan rekening baru.
KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
“Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis Disdik baru-baru ini.
Kedua, info KJP terkait dana dan jumlah penerima. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp3,9 triliun untuk KJP Plus tahun 2021. Dana itu digunakan untuk KJP Plus tahap 1 dan tahap 2.
Periode KJP Plus tahap 2 akan berlangsung hingga awal tahun 2022. Pendataan KJP Plus tahap 2 menggunakan DTKS yang dirilis Dinas Sosial sebagai data resmi yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Jika nanti KJP November cair dan nama Anda tidak terdata, sebaiknya segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mendaftar DTKS. Pasalnya, Disdik memastikan jika terdata dalam DTKS maka akan diproses sebagai penerima KJP Plus.
Baca Juga: Minggu Terakhir, Pencairan KJP November 2021 Masuk Injury Time, Cek di Sini
Simak Juga: Tidak Terima KJP November atau KJP Tahap 2 Tahun 2021, Ini yang Harus Dilakukan
Adapun, besaran dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Dari sisi jumlah penerima, KJP Plus tahap 2 diprediksi akan berubah. Jumlah penerima bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Disdik sebelumnya memperkirakan jumlah penerima KJP Plus akan bertambah lantaran pandemi Covid-19 setahun terakhir berdampak banyak pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, hal itu hanya bisa dipastikan ketika KJP November cair. Tentu semua calon penerima KJP Plus berharap masuk sebagai penerima dan dana KJP segera cair kendati ada wacana refocusing anggaran lantaran pandemi Covid-19.