KILAS24.COM — Bantuan KJP Plus Februari 2023 kembali cair pada bulan ini. Berikut info lengkap kapan KJP Plus Februari 2023 cair.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk para siswa dari tingkat SD sampai SMA sederajat yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan KJP Plus ialah memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan. Anggaran untuk menjalankan program bansos KJP Plus berasal dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD).
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pengumuman dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serta Pusat Pelayanan Pendanan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) tentang KJP Plus bublan Februari 2023 kapan cair.
Baca Juga: Download YouTube Jadi MP3 Sangat Mudah dan Gratis, Ini Caranya
Namun, berdasarkan data penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus itu pada periode sebelumnya, besar kemungkinan KJP Plus bulan Februari 2023 akan cair pada hari ini atau besok.
Hal itu berkaca dari pencairan KJP Plus tahap 2 yang telah dilakukan 3 kali. Pada bulan lalu misalnya, penerima manfaat bansos tersebut sudah menerima pencairan KJP Plus bulan Januari pada tanggal 2 Januari.
Pada Desember 2022, dana sudah sampai ke rekening para pemegang KJP pada tanggal 1 Desember.
Adapun, pada Februari 2022, bansos untuk para peserta didik di DKI Jakarta itu baru diterima pada tanggal 4 Februari 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022. #infoKJP #KJP #disdikdki.”
Demikian penjelasan dalam infografis yang disampaikan akun media sosial Disdik DKI dan P4OP.
Baca Juga: Kemensos Umumkan BPNT 2023 Cair, Catat Tanggal dan Cara Cairkan
Untuk memastikan masih terdata sebagai penerima KJP Plus yang cair Februari 2023, Anda bisa memeriksa status penerima secara online dengan cara:
Cara Cek Penerima KJP Plus Bulan Februari 2023
- Pertama, kunjungi laman atau link kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
- Berikutnya, pilih tahap dan tahun
- Terakhir, klik Cek deh.
Berikut ini daftar besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh para peserta didik:
– Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
– Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
– Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
– Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
– Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
– Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Selain mendapatkan dana bantuan pendidikan di atas, para pemegang KJP Plus juga dapat menerima manfaat lain yakni:
- Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
- Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
- Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
- Gratis Transjakarta, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
- Gratis Masuk Ancol, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.