KILAS24.COM — Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Februari 2024 segera cair. Pencairan KJP Plus Februari 2024 merupakan yang keempat untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Bantuan pendidikan dari APBD DKI Jakarta ini diberikan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagia penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Merujuk pada pencairan bulan lalu, terdata sebanyak 656.390 peserta didik atau siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus cair pada Februari 2024.
Lantas kapan KJP Plus Februari 2024 cair? Biasanya pengumuman pencairan KJP Plus dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hingga 2 Februari 2024, belum ada pengumuman resmi yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Info Pencairan PIP Tahap 1 2024: Ini Kata Presiden Jokowi
Walaupun demikian, diperkirakan dana KJP Plus Februari 2024 cair pada pekan ini atau paling lambat minggu kedua Februari 2024. Perkiraan jadwla pencairan itu merujuk pada pola pencairan sejauh ini khususnya untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Berikut ini tanggal pencairan KJP Plus sebelum bulan Februari 2024:
- KJP Plus Januari 2024 cair tanggal 4 Januari
- KJP Plus Desember 2023 cair tanggal 30 Desember dan 6 Desember
- KJP Plus November 2023 cair tanggal 28 November
Jika berkaca dari pencairan tahun lalu, dana KJP Plus Februari diketahui sudah cair pada tanggal 4 Februari 2022.
Nah, untuk mengetahui nama siswa penerima bantuan KJP Plus yang cair pada Februari 2024, para siswa dan orang tua dapat mengecek penerima KJP Plus secara online pada laman kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair Februari 2024? Ini Cara Cek Penerimanya
Adapun, besaran dana KJP Plus cair Februari 2024 ialah sebagai berikut:
1. SD/MI
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
2. SMP/MTS
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA
Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
Baca Juga: Info Pencairan KLJ Januari-Februari 2024, Ini Tanggal Pencairannya
4. SMK
Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Perlu diketahui, terdapat juga sejumlah penyebab dana KJP Plus tidak cair atau kepesertaan siswa penerima KJP Plus dicabut. Penyebab KJP Plus dicabut itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Terdapat 23 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat KJP Plus.
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.