KILAS24.COM – Info KLJ hari ini datang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI perihal pencairan bantuan KLJ. Dinsos DKI Jakarta mencoba menjawab kapan bantuan KLJ cair.
Bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ merupakan bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada para lansia di Jakarta. Bansos KLJ diberikan kepada para lansia yang memenuhi syarat.
Syarat untuk mendapatkan bantuan KLJ dari Dinsos DKI adalah
- Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
- Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
- Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
- Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
Setelah mengertahui syarat KLJ di atas, berikut cara cek penerima KLJ secara online yakni menggunakan link resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta yaitu https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
Baca Juga: Sering Terjadi, Ini 2 Penyebab Dana PIP Tidak Cair
Baca Juga: PPDB 2023 Dibuka, Inilah 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat, Ada 8 SMA Negeri
Pada tahun ini, bansos KLJ tahap 1 sudah cair pada tanggal 19 April 2023 lalu. Saat pencairan KLJ itu, Dinsos DKI menjanjikan ada pencairan kedua khususnya untuk penerima baru bantuan KLJ.
Namun, hingga sejauh ini, dana bantuan KLJ belum masuk ke rekening para penerima manfaat Kartu Lansia Jakarta. Hal ini membuat warga bertanya-tanya kapan KLJ cair?
Menjawab KLJ 2023 bagi penerima baru Kartu Lansia Jakarta kapan cair, Dinsos DKI menjelaskan saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) Tahun 2023.
“Mohon ditunggu saja ya, nantikan informasi berikutnya di media sosial resmi Dinas Sosial DKI Jakarta,” tulis Dinas Sosial DKI baru-baru ini.
Untuk KLJ 2023, para pemegang KLJ mendapatkan dana masing-masing Rp300.000 per bulan. Besaran dana itu berkurang jika dibandingkan dengan tahun lalu di mana penerima KLJ mendapatkan Rp600.000 per bulan.
Biasanya, bantuan KLJ cair bersamaan dengan KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023. Dinas Sosial DKI sebelumnya menjelaskan verifikasi lapangan yang dimaksudkan ialah untuk melengkapi data, sekaligus memastikan apakah benar orang tersebut ada di wilayah domisilinya.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 tepat sasaran. Jika sudah memiliki rekening, penerima baru bersiap-siap dana KLJ 2023 cair ke rekening yang baru di buat tersebut.
Baca Juga: Tahun Lalu Dapat KJP Plus, Mengapa Sekarang Tidak Dapat KJP Plus 2023 tahap 1? Ini Kata Disdik DKI
Dinas Sosial DKI juga menjelaskan bahwa sebelum jadwal pencairan ditetapkan, terlebih dahulu daftar penerima manfaat KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ 2023 harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Dinas Sosial DKI melanjutkan bahwa penetapan SK Gubernur akan dilakukan sebanyak 2 kali mengingat pencairan bantuan sosial ini dilakukan sebanyak 2 tahap.
Bagi calon penerima baru yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur, harus mengikuti tahap yang disyaratkan sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Ketentuan yang dimaksudkan ialah memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak 2 kali untuk mendapatkan buku rekening baru dan juga kartu ATM.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk pencairan KLJ 2023, Dinsos DKI Jakarta menyediakan saluran pengaduan.
“@***** Untuk pengecekan lebih lanjut, kami membutuhkan NIK Bapak/Ibu. Mohon Bapak/Ibu menghubungi call center kami di (021) 2268 4824 atau datang langsung ke kantor kami di Gedung Jamkesda, Jalan Gunung Sahari Raya No. 31, untuk dibantu pengecekannya. Layanan dibuka Senin-Jumat pukul 08:00-15:00 dengan jam istirahat pukul 12:00-13:00.”