JAKARTA, KILAS24.COM — Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kapan cair, menjadi pertanyaan kebanyakan penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi pendaftaran KLJ, KAJ, dan KPDJ yang dijadwalkan cair pada Maret 2022.
Banyak warga bertanya perihal kapan KLJ, KAJ dan KPDJ Maret 2022 cair. Pasalnya, ketiga bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta ini biasanya cair bersamaan.
Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) biasanya cair bersamaan melalui Bank DKI Jakarta.
Baca Juga: Inilah 2 Pawang Hujan Terkenal Sebelum Rara Wulandari, Bacalah Kisahnya!
Hingga sejauh ini Dinas Sosial DKI Jakarta meminta masyarakat untuk bersabar dan terus memantau pencairan melalui akun media sosial tentang pencairan Kartu Lansia Lansia Jakarta 2022, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
Adapun, pencairan terakhir KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan pada 15 Desember 2021 lalu. Pada Maret tahun lalu, bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair pada tanggal 26 Maret.
Para pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menerima dana Rp600 per bulan. Dengan begitu para warga lanjut usia di DKI yang memenuhi kriteria akan menerima Rp1,8 juta setiap kali pencairan.
Sementara itu, besaran dana bantuan untuk program KAJ dan KPDJ sebesar Rp300 ribu atau senilai Rp900 sekali pencairan.
Program bantuan sosial (Bansos) KLJ menyasar para warga lanjut usia yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari karena tak punya penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil.
Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Cek Juga 11 Alurnya
Sasaran lainnya adalah para lansia yang tidak dapat beraktivitas karena sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Termasuk juga dalam kelompok sasaran adalah para lansia yang terlantar secara psikis serta sosial.
Para lansia tersebut harus termasuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar tetapi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, para lansia tersebut dapat meminta Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial dan institusi terkait akan terus memonitoring dan mengevaluasi secara berjenjang dan berkala setiap 3 bulan daftar penerima dan penyaluran bantuan. Dengan begitu, program tersebut ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemprov DKI menegaskan bahwa program KLJ adalah untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu.
Tujuan dari program bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.